August 8, 2024

Pilihan Capres untuk Rakyat di Pemilu 2019 Tergantung MK

Pengaju uji materi Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden di Undang-Undang (UU) Pemilu, Hadar Nafis Gumay, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera membacakan putusan. MK mesti memberikan waktu yang cukup bagi seluruh partai politik peserta pemilu yang lolos verifikasi faktual untuk menyiapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terbaik bagi rakyat.

“Pendaftaran capres tanggal 4-10 Agustus. Jadi, partai-partai yang sudah jadi peserta, harus mendaftarkan calonnya selama satu minggu. Itu waktu yang pendek, masih banyak yang belum jelas calonnya,” kata Pendiri Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay, pada diskusi “Catatan Awal tahun 2018, Tahun Politik Tahun Berat bagi Mahkamah Konstitusi” di Tebet, Jakarta Selatan (3/1).

Kemudian, Hadar mengatakan bahwa MK seharusnya memiliki kepekaan demokrasi. Rakyat berhak memiliki pilihan pemimpin yang tak tiba-tiba muncul tanpa proses yang terbuka, pun berhak memiliki banyak pilihan alternatif. MK harus berdiri melindungi demokrasi dari aturan legislasi yang mengecilkan hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

“Dengan aturan di pasal 222, dan menimbang peta politik saat ini, kita sebagai warga akan disodori dua paslon (pasangan calon) saja. Jadi, hak kita mengecil, padahal konstitusi menghendakinya terbuka,” tandas Hadar.

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 ini, MK, pembuat UU, serta rakyat tak perlu khawatir banyaknya paslon menyebabkan pemilu semakin rumit dan mahal. Konstitusi telah memberikan jalan keluar melalui pemilihan dua putaran, dan banyaknya pilihan untuk rakyat sebanding dengan biaya demokrasi yang tak menutup hak individu untuk mencalonkan diri.