August 8, 2024
Print

Pilkada 2017 akan Gunakan E-KTP

Pada Pilkada Serentak 2017, kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Pemilih yang belum memiliki e-KTP dapat menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Kecapil) yang menyatakan bahwa pemilih merupakan warga yang berdomisili di daerah tersebut.

“Kami menyadari memang masih banyak pemilih yang belum terekam dalam proses e-KTP. Jadi, andaikan pemilih tidak punya e-KTP, mereka boleh membawa surat keterangan dari Kecapil,” kata Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Sarifah pada acara diskusi “Pilkada Lancar Demokrasi Bersinar” di Jakarta Selatan (19/10).

Sarifah kemudian mengatakan, penggunaan e-KTP berdampak pada tidak diberlakukannya lagi daftar tambahan khusus seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, warga negara yang berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah, diharap segera memastikan statusnya sebagai pemilih.

“Apabila di rumah anda belum ada stiker yang menyatakan anda sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), segera lapor kepada penyelenggara. Sebab, berdasarkan UU Pilkada yang baru, tidak ada lagi yang namanya daftar pemilih khusus tambahan. Jadi, nanti, kalau anda mau menggunakan hak pilih, harus bawa SK dari Kecapil,” jelas Sarifah.

Penggunaan e-KTP dalam UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 disebutkan pada Pasal 57 ayat (2) tentang hak memilih. Pasal tersebut menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih, pada saat pemungutan suara harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. [Amalia]