Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati ketentuan penggunaan kotak suara transparan pada Pilkada 2018. Meski tak diatur di UU Pilkada, kotak suara transparan dapat digunakan di Pilkada 2018 dalam rangka mengurangi beban pengadaan kotak untuk Pemilu 2019 yang jadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dalam rangka penghematan dan lain-lain, kalau diizinkan, di PKPU terkait kotak suara ada tambahan dapat menggunakan kotak transparan sebagaimana diatur di UU Pemilu,” kata Ahmad Riza Patria, anggota Komisi II DPR RI, saat rapat dengar pendapat bersama Pemerintah, KPU, dan Bawaslu (22/8).
Arief Budiman, Ketua KPU RI, menyambut usulan DPR tersebut. Menurutnya, KPU bisa menyematkan kata “dapat” untuk membuka opsi penggunaan kotak suara transparan di Pilkada 2018.
“Usulan penggunaan kotak suara transparan di pilkada saya pikir memungkinkan. Kita pakai kata dapat supaya bisa dua opsi itu,” kata Arief.
Meski demikian, Arief belum yakin betul penggunaan kotak suara transparan di Pilkada 2018 lebih efisien. Sebab, ada tambahan biaya yang dibutuhkan jika kelak kotak suara tersebut akan digunakan kembali di Pemilu 2019. Biaya tersebut adalah pembongkaran kotak dan penyimpanan arsip dokumen lama.