Aturan baru mengenai mekanisme verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) bagi calon perseorangan diatur di dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Pilkada 2020. Aturan pertama, proses vermin dan verfak diselesaikan sebelum tahap pendaftaran dibuka. Aturan ini dibuat agar asas perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta Pilkada terwujud. Pada Pilkada sebelumnya, calon kepala daerah (cakada) yang diusung oleh partai politik harus menyerahkan seluruh persyaratan pendaftaran pada tahap pendaftaran, sedangkan bagi calon perseorangan, pada saat melakukan pendaftaran, syarat dukungan yang menjadi persyaratan pendaftaran belum selesai dilakukan.
“Untuk tahapan Pilkada 2002, seluruh proses administrasi maupun faktual akan diselesaikan sebelum pendaftaran. Sehingga, pada masa pendaftaran, baik calon dari partai politik maupun perseorangan sudah menyelesaikan seluruh persyaratan pencalonan. Jadi, tidak ada lagi proses dimana paslon (paslon) perseorangan belum memenuhi syarat, tapi sudah bisa mendaftarkan diri. Tahapan verifikasi, masa perbaikan, baik itu admininstrasi maupun faktual, kita pindah semua di sebelum masa pendaftaran,” jelas Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting, pada uji publik RPKPU Pencalonan Cakada di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (2/10).
Aturan kedua, jika pada Pilkada sebelumnya calon perseorangan yang tidak dapat menyerahkan dua kali lipat kekurangan jumlah dukungan di tahap perbaikan dukungan tak dapat lanjut ke verifikasi faktual, kini perseorangan dapat lanjut. Syaratnya, jumlah dukungan hasil verifikasi faktual pertama dengan jumlah dukungan yang diserahkan pada tahap perbaikan dukungan memenuhi jumlah minimal dukungan, dan memenuhi syarat sebaran dukungan.
“Dulu, kalau dia tidak memenuhi syarat dua kali lipatnya, dia langsung dinyatakan TSM (tidak memenuhi syarat). Tapi di PKPU baru, apabila dia masih memenuhi syarat minimal kebutuhan dukungannya, juga sebaran minimal 50 persen, maka dia masih bisa ikut verfak,” kata Evi.
Aturan baru ini disusun berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya. Banyak bakal calon perseorangan yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bawaslu memutuskan agar KPU melakukan verifikasi faktual.