January 18, 2025

Pilkada, Dana Kampanye, Transaksi Kebijakan, dan Keadilan bagi Masyarakat Daerah

Masyarakat mesti memahami bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tak kalah penting dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Ujung tombak kemakmuran warga daerah ada di pilkada, sebab pemimpin eksekutif di daerah, mulai dari bupati/walikota hingga gubernur, memiliki wewenang untuk mengelola manusia, tanah, air, dan kekayaan alam daerah. Terutama masyarakat daerah, penting untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang dapat menjamin keadilan distribusi Sumber Daya Alam (SDA) yang terkandung di bumi daerah dan keselamatan warganya.

Ada satu hal yang perlu diperiksa dari pelaksanaan pilkada, yakni dana kampanye. Berdasarkan laporan penelitian yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjudul “Potensi Benturan Kepentingan Dalam Pendanaan Pilkada 2015”, KPK memaparkan bahwa dana yang dibutuhkan untuk kampanye walikota/bupati mencapai 20-30 miliar rupiah, dan kampanye gubernur mencapai 20-100 miliar rupiah. Padahal, apabila merujuk pada Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh para calon, rata-rata total harta kekayaan calon kepala daerah 2015 hanya mencapai 6,7 miliar rupiah. Pertanyaannya, dari mana sumbangan dana kampanye berasal, dan adakah kepentingan politik-ekonomi di belakangnya?

Laporan Penelusuran Jaringan Anti Tambang (JATAM)

Hasil penelusuran JATAM menunjukkan bahwa terdapat 2.582 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di 56 dari 101 daerah pemilihan Pilkada Serentak 2017. Untuk Pilkada provinsi saja, terdapat 88 IUP di Banten, 130 IUP di Aceh, 1.160 IUP di Bangka Belitung, 31 IUP di Sulawesi Barat, 44 IUP di Gorontalo, dan 115 IUP di Papua Barat. 1.014 IUP lainnya tersebar di 3 kota dan 47 kabupaten.

Koordinator Nasional JATAM, Merah Johansyah Ismail, mengatakan bahwa jumlah IUP bertambah setiap menjelang dan pasca pilkada berlangsung. Sebagai contoh, di Kabupaten Kutai Kartanegara, pada 2009, Bupati Kutai Kartanegara tercatat mengeluarkan 93 IUP. Pada 2010, ketika berlangsung Pilkada Kutai Kartangera 2010, 191 IUP baru dikeluarkan.

Contoh lainnya, di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2009, terdapat 7 IUP yang dikeluarkan oleh Kabupaten Belu. Namun, jumlah ini melonjak menjadi 54 IUP setelah Pilkada Kabupaten Belu 2010 berlangsung.

“Jumlah IUP ini selalu bertambah setiap menjelang, saat, dan sesudah pilkada. Nah, ini ada apa dibalik terbitnya IUP tersebut? Apa ada transaksi kebijakan dibalik sumbangan dana kampanye kepada para calon kepala daerah?”, tukas Merah, pada diskusi “Mewaspadai Ijon Politik Pertambangan dan SDA di Pilkada Serentak 2017”, di Mampang, Jakarta Selatan (10/2).

Kecurigaan JATAM terhadap korelasi antara sumbangan dana kampanye dan transaksi kebijakan berupa penerbitan IUP atau izin pembukaan lahan hutan terjawab oleh fakta kasus suap yang dilakukan oleh kepala daerah yang dibeberkan oleh KPK. Pada 2008, Bupati Nunukan, Abdul Hafid, terjerat kasus suap alih fungsi hutan. Pada 2012, Bupati Buol, Amran Batalipu, terjerat kasus suap pemberian surat izin pembukaan sawit. Pada 2015, mantan Bupati Tanah Laut, H. Adriansyah, terjerat kasus suap pemberian IUP. Pada 2016, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terjerat kasus suap pemberian IUP. Diduga, kasus suap melibatkan Bupati Buton dan Bupati Bombana.

“Sebenarnya, saat ini, IUP tidak lagi diberikan secara langsung, tapi melalui lelang. Jadi, wewenang kepala daerah sudah berkurang. Akan tetapi, sumber korupsi beralih ke kasus suap dan pengadaan. Nah, masalah utama suap ya di perizinan, dan izin ini masuknya di pilkada,” kata  Deputi Pencegahan KPK, Abdul Aziz.

Selanjutnya, Merah menerangkan bahwa modus operandi untuk mendapatkan izin dari petahana atau calon kepala daerah dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, apabila calon kepala daerah adalah petahana, modus operandi dilakukan melalui pemberian izin dengan balas jasa berupa dana kampanye untuk bertarung di pilkada.

Kedua, apabila calon kepala daerah bukan petahana, modus operandi dilakukan dengan pemberian modal kampanye dengan balasan berupa janji pemberian izin dan surat lain yang berwenang dikeluarkan oleh kepala daerah.

Ketiga, apabila calon kepala daerah memiliki hubungan dekat atau kekerabatan dengan pengusaha pertambangan, perhutanan, atau pengolahan SDA lainnya, maka kedekatan akan saling menguntungkan.

“Modus ketiga ini, biasanya jadi modal untuk membangun politik dinasti. Jadi, penguasa dan pengusaha bersatu. Ada beberapa contohnya di Indonesia, dari yang terdekat saja bisa lihat sendiri,” kata Merah.

Transaksi Kebijakan Merugikan Negara

Aziz mengatakan bahwa terdapat 1.800 perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan-perusahaan tambang dan pengelolaan SDA yang tercatat, hanya sedikit yang melakukan pembayaran pajak dan menyerahkan laporan keuangan secara rutin. Hingga saat ini, perusahaan tambang berhutang kepada negara sebesar 2 triliun rupiah.

“Ada 70 perusahaan yang nunggak, tapi ketika dicek di lapangan sudah tidak ada lagi. Nah, perusahaan yang sudah membubarkan diri ini yang susah dikejar,” tukas Aziz.

Potret Pertambangan dan Eksploitasi SDA di Daerah

Di beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2017, terdapat daerah darurat lingkungan hidup, yakni Bangka Belitung, Pati, dan Musi Banyuasin.

Di Bangka Belitung, terdapat 1.160 IUP yang masih berjalan hingga saat ini. 20 ribu lubang tambang dibiarkan terbengkalai dan belum ada upaya perbaikan. 61 jiwa tewas di area tambang timah. Terjadi krisis air yang menyebabkan masyarakat sekitar terpaksa mengambil air tercemar dari lubang-lubang kolong tambang.

“Ada suatu lembah bekas tambang yang lebarnya bisa 4 kilometer. Gak bisa dikembalikan jadi daratan lubang ini. Mau pakai apa nutupnya? Besar sekali,” kata Aziz.

Di Pati, izin pendirian pabrik semen tengah diperdebatkan. Pasalnya, pabrik semen menimbulkan pencemaran lingkungan yang tak bisa dipulihkan. Di Eropa dan Cina, semua pabrik semen ditutup. Dunia internasional mengharapkan impor semen Indonesia, sebab tak mau menanggung dampak lingkungan yang ditinggalkan pada ruang hidup mereka.

“Trend batubara sudah ditinggalkan karena harganya sudah gak tinggi lagi. Banyak yang tutup dan mereka sekarang cari semen. Di Kalimantan, Papua, Pati, sudah dimulai lagi. Ini cukup mudah karena izinnya cukup di kabupaten/kota,” jelas Aziz.

Di Musi Banyuasin, 94,7 persen wilayah dimanfaatkan untuk konsesi migas dan minerba. Masyarakat memanfaatkan ruang yang tersisa tanpa menerima manfaat dari konsesi migas dan minerba yang diangkut dari daerahnya. Terjadi krisis listrik di Musi Banyuasin yang menyebabkan pemadaman listrik selama enam hingga delapan jam per hari.

“Kemana larinya migas dan minerba yang menciptakan terang? Karena alam Musi Banyuasin, yang digunakan sebagai pasokan listrik, membuat daerah ini tetap gelap,” tukas Merah.

Berharap dari Pilkada

Pemilihan kepala daerah krusial untuk diamati, sebab izin usaha, izin pengangkutan, dan izin lingkungan hidup merupakan wewenang gubernur dan bupati/walikota. Tak ada yang bisa diharapkan dari transaksi kebijakan yang terselip dalam dana kampanye. Izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah terpilih secara serampangan tak memberikan manfaat baik bagi masyarakat di daerah yang bersangkutan maupun untuk negara.

Ada dua hal yang bisa dilakukan melalui saluran UU Pemilu atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar pilkada turut memberikan kontribusi bagi perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan warga daerah. Satu, adanya peraturan pembatasan dana kampanye yang benar-benar membatasi dan persyaratan clean and clear (CNC) bagi perusahaan penyumbang. Dua, dimasukannya pembahasan darurat lingkungan hidup dan ruang hidup dalam debat kandidat.

“Perusahaan-perusahaan tambang, alih fungsi hutan, dan yang berkepentingan untuk membuka usaha di daerah ini perlu disaring agar tidak semua perusahaan dapat menjadi penyumbang dana kampanye. Perusahaan yang tidak CNC dan kedapatan masih menunggak pajak atau royalti semestinya tidak diperkenankan menjadi penyumbang,” tegas Aziz.

Ada cara kerja balas jasa dalam permainan pilkada atau pemilu nasional. Banyaknya laporan kepala daerah yang tersangkut kasus suap dan transaksi kebijakan harus disikapi serius. Jangan sampai demokrasi melahirkan pemimpin yang tak berpihak pada yang memberinya kekuasaan, yakni rakyat.

“Tambang adalah kerusakan alam yang diizinkan oleh negara. Negara jangan jor-joran kasih izin tambang kalo gak bisa mengawasinya. Kita berharap UU Pemilu bisa memberi solusi atas permasalahan ini,” tutup Aziz.