September 13, 2024

Pilkada Lanjutan Dimulai, Anggaran APD untuk Bawaslu Belum Cair

Per Senin (15/6), tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 secara resmi telah dimulai. Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Serentak 2020 telah diundangkan. Namun demikian, anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi pengawas pemilu di lapangan belum dicairkan. Masih dilakukan rekonsiliasi terhadap rancangan anggaran yang telah disusun oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kementerian Keuangan.

“Laporan Pak Sekjen (sekretaris jenderal), hari ini masih dilakukan rekonsiliasi untuk mengumpulkan data pendukung, kenapa menganggarkan sekian, kebutuhannya apa saja, nanti diverifikasi di Kementerian Keuangan,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada konferensi pers di gedung Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Abhan berharap anggaran untuk pengadaan APD segera cair agar APD dapat digunakan pada 24 Juni, saat tahapan verifikasi dukungan calo perseorangan dimulai. Protokol kesehatan yang mengharuskan adanya APD untuk penyelenggara pemilu merupakan prasyarat kelanjutan Pilkada di masa pandemi.

“Syaratnya protokol kesehatan yang tepat, harus ada APD. Mudah-mudahan tanggal 23 bisa turun APD-nya. Karena ini masih butuh waktu. Begitu cair, maka nanti turun ke daerah. Daerah yang melakukan pengadaan,” ujar Abhan.

Abhan telah menginstruksikan jajaran Bawaslu di daerah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Kesehatan, dan Gugus Tugas untuk melakukan pinjaman APD, apabila hingga pada hari penyelenggaraan tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan, anggaran tak kunjung cair.

“Antisipasi kami, kami instruksikan, koordinasi dengan Pemda atau Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas, bila APD belum turun di injury time, sementara harus pengawasan, maka siapa yang punya stok itu, kita semacam pinajm dulu atau skema ganti di kemudian hari,” pungkasnya.