October 15, 2024

Pilkada Serentak Lanjutan Dimulai 15 Juni 2020

Berdasarkan kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) pada Rabu(27/5), tahapan Pilkada Serentak 2020 akan mulai dilanjutkan pada 15 Juni 2020. Keputusan ini diambil setelah KPU menyatakan bahwa jika pemungutan suara tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, maka tahapan mesti dimulai paling lambat 15 Juni.

“KPU sudah membuat simulasinya. Kalau kita tidak laksanakan mulai 6 Juni, beberapa tahapan sudah kita mampatkan, maksimal 15 Juni sudah dimulai tahapannya,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian dan mayoritas anggota Komisi II DPR RI mengusulkan agar tahapan Pilkada mulai dilanjutkan pada Juli. Alasannya, agar ada waktu lebih untuk mempersiapkan peraturan KPU dan sosialisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu.

“Perlu waktu untuk sosialisasi memang. Karena ini situasi baru. Masyarakat membutuhkan pemahaman. Komunikasi publik sangat penting. Untuk itu, kami melihat alangkah baiknya jika tahapan lanjutan dimulai di bulan Juli sehingga kita bisa punya waktu untuk melakukan persiapan dan men-cross check hal2-hal teknis,” ujar Tito.

Tak hanya diusulkan tahapan dimulai pada bulan Juli, Mendagri dan anggota Komisi II juga mengusulkan agar kampanye dimampatkan, yakni mengurangi 71 hari masa kampanye menjadi 45 hari. Namun hal tersebut tak dimungkinkan karena Undang-Undang (UU) Pilkada mengatur waktu awal dan akhir kampanye, serta pertimbangan produksi dan distribusi logistik hari pemungutan suara dan sengketa pencalonan.

“Tidak mungkin dikurangi karena UU menyebutkan, kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan paslon. Kalau mau kurangi, maka penetapan paslonnya harus dimundurkan. Kalau dimundurkan, ada dua hal. Pertama, produksi logistik. Beberapa logistic baru bisa diproduksi setelah paslon ditetapkan, seperti surat suara. Kedua, masalah sengketa. Semakin mepet penetapan paslon dengan hari pemungutan suara, sangat memungkinkan sengketa diputus setela hari pemungutan suara,” jelas Arief.

Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan dengan protokol Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Peraturan KPU (PKPU) mengenai penyelenggaraan Pilkada dengan protokol tersebut akan dibahas segera. Jika tahapan Pilkada dimulai pada 15 Juni, maka KPU hanya memiliki waktu 19 hari kalender untuk menyiapkan segala sesuatu.