August 8, 2024

PKPI Duga KPU Ubah Data PKPI di Sipol dan Ganti Status PKPI Menjadi TMS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka forum mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, setelah tiga kali mediasi, kedua pihak tak mencapai titik mufakat. PKPI menggugat KPU.

“Kami memandang proses verifikasi belum sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.  Masih terdapat informasi di dalam objek sengketa yang belum memenuhi unsur tersebut,” kata Ketua Umum PKPI, Hendropriyono, pada sidang pembacaan permohonan di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (28/2).

Sekretaris Jenderal (Sekjend) PKPI, Imam Anshori Saleh, menyampaikan keberatan atas berita acara No. 21/PL01.1/BA/KPU/2/2018 yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat (TMS) di Papua. KPU RI tak menyampaikan perihal TMS PKPI di Papua dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat nasional yang diselenggarakan pada 17 Februari.

“Dalam rapat pleno, KPU RI sama sekali tidak menyatakan PKPI TMS di Papua. Tapi, pada kenyataannya, beberapa hari kemudian KPU RI mengeluarkan berita acara yang menyatakan bahwa PKPI TSM di Papua,” tandas Imam.

Imam membacakan empat kategori dugaan kesalahan prosedur verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap PKPI. Pertama, kesalahan KPU RI yang mengganti status MS PKPI di berita acara yang dibuat oleh KPU daerah menjadi TMS di berita acara baru. Kasus ini terjadi untuk berita acara PKPI di Papua, Kabupaten Tulung Agung, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jombang, Kota Mojokerto, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Wonogiri.

Kedua, kesalahan KPU daerah karena menolak melakukan verifikasi terhadap PKPI. Penolakan dilakukan oleh 22 KPU daerah, di anataranya KPU Bandung, KPU Garut, KPU Indramayu, KPU Jepara, dan KPU Pati.

Ketiga, KPU daerah dinilai salah karena menyatakan kepengurusan PKPI di daerah yang bersangkutan TMS berdasarkan pemeriksaan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 32 KPU daerah, termasuk KPU Subang, KPU Wonosobo, dan KPU Magelang, diduga menghilangkan data pengurus yang telah diinput PKPI ke dalam Sipol.

Keempat, kesalahan keputusan TMS keanggotaan karena Sipol. 80 KPU daerah diduga menghilangkan atau menambahkan data anggota yang telah diinput PKPI ke dalam Sipol.

“KPU Cianjur, KPU Graut, KPU Purwakarta, kami duga menghilangkan atau menambahkan data anggota yang telah diinput ke Sipol. Masih ada KPU lainnya sampai 80 list,” ujar Imam.

KPU RI memberikan jawaban

Melalui Tim Advokasi KPU yang diwakili oleh Ali Nurdin, KPU membantah tuduhan PKPI yang menyatakan bahwa KPU mengeluarkan berita acara ganda atau mengganti status PKPI menjadi TMS di berita acara baru. KPU RI tak pmengganti hasil status verifikasi, melainkan koreksi atas kesalahan ketik dalam hasil verifikasi.

“Termohon (KPU RI) tidak pernah mengeluarkan berita acara ganda dan mengganti hasil dari MS  menjadi TMS, melainkan termohon melakukan koreksi terkait hasil rekapitulasi verifikasi yang seharusnya TMS, tapi karena kesalahan pengetikan menjadi MS,” jelas Ali pada sidang pembacaan jawaban KPU RI di kantor Bawaslu RI (1/3).

KPU RI juga membantah tuduhan PKPI bahwa KPU daerah menghilangkan atau mengubah data kepengurusan dan keanggotaan PKPI di Sipol. Data Sipol hanya hanya dapat diubah oleh operator partai politik.

“Kami contohkan, KPU Kabupaten Cilacap tidak pernah menghilangkan atau menambah data di Sipol karena KPU Kabupaten Cilacap tidak punya akses apa pun. Yang dapat mengubah hanya pengguna operator partai politik,” tegas Ali.

Sidang pemeriksaan bukti akan dilaksanakan pada Jumat (2/3) pukul 7 malam.