August 9, 2024

PKPI Laporkan Hasyim Asyarie ke Polda Metro Jaya atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Sore hari Senin (16/4), kuasa hukum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Reinhard Halomoan, beserta beberapa anggota PKPI berkumpul di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya. Reinhard menyerahkan laporan pencemaran nama baik di media elektronik dengan terlapor Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyarie. Imam Anshori Saleh, Sekretaris Jenderal PKPI, sebagai korban.

Dalam laporannya, yakni Laporan Polisi No. TBL/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Reinhard menuntut Hasyim dengan menggunakan Pasal 27  ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pada hari Jumat, 13 April 2018, PKPI diundang ke kantor KPU. Diberikan SK (Surat Keputusan) dan diberikan nomor urut 20. Usai acara, rupanya terlapor memberikan pernyataan kepada media yang isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali dengan nofum yang akan dia dapatkan. Namun, hal ini dia teruskan dengan kalimat pernyataan bahwa jika PK diterima, maka PKPI akan dicoret menjadi peserta pemilu. Hal ini berdampak kepada kader PKPI dimana ditengah-tengah persiapan yang sangat minim,  berita tidak benar semacam ini menjadi teror terhadap para kader yang menurunkan kepercayaan kepada PKPI, itu kerugian korban,” jelas Reinhard pada konferensi pers di SPKT Polda Metro Jaya sebagaimana siaran pers yang diterima oleh rumahpemilu.org.

Reinhard kemudian menegaskan bahwa KPU tak bisa mengajukan banding terhadap putusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Merujuk UU Pemilu dan UU Mahkamah Agung, putusan PTUN bersifat final dan mengikat.

PKPI memberikan screen capture pernyataan Hasyim di berbagai media sebagai bukti kepada Polda Metro Jaya. Hasyim mengatakan akan menghadapi tuntutan PKPI.

“Akan saya hadapi. Ini resiko jabatan. Saya bertanggung jawab  terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU,” kata Hasyim saat dimintai keterangan melalui whatsapp.