August 9, 2024

PKPU Kampanye Pemilu 2019, Doorprize Dilarang Hadiah Diperbolehkan

Pada rapat konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan masukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperjelas definisi hadiah dengan doorprize. Di PKPU, memberikan doorprize tak diperbolehkan, sementara memberikan hadiah dengan nilai maksimal satu juta rupiah dipersilakan.

“Pasal 51 ayat 3 dilarang memberikan doorprize. Sementara di pasal berikutnya, dapat memberikan hadiah. Ini harus diperjelas. Definisi hadiah dengan doorprize apa?” ujar Ketua Bawaslu, Abhan, pada rapat konsultasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (3/4).

Abhan juga meminta agar KPU memperjelas batasan satu juta rupiah. Aturan tak boleh multi tafsir, yakni berlaku kumulatif atau per item hadiah.

“Misal gini, peserta pemilu menyelenggarakan kegiatan sepakbola. Hadiahnya dibatasi satu juta. Apakah itu masing-masing untuk juara 1,2,3, bisa nilainya berjenjang atau itu kumulatif? Misal juara 1 lima ratus ribu, juara 2 tiga ratus, juara 3 dua ratus ribu. Ini harus jelas karena di bawah jadi persoalan,” jelas Abhan.

KPU tak menanggapi saran Bawaslu terkait hal ini. Namun, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Rufinus Hutauruk, berpesan agar KPU tak menjadikan angka satu juta rupiah sebagai angka maksimal pemberian hadiah, apalagi berlaku kumulatif.

“Kalau maksimal satu juta, cadangannya ada 20, gak jadi main bola itu. Jangan terlalu detail lah. Kalau pemberian, baru, berapa pun uangnya, itu melanggar,” tandas Rufinus.

Pernyataan Rufinus hampir senada dengan cerita Ahmad Baidowi, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Jangan dilarang doorprize ini. Males orang nanti datang. Jangankan gak ada doorprize, doorprizenya gak menarik aja malas orang datang.”

Pembahasan rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilu 2019 akan dilanjutkan pada Senin (9/4) pukul 13.00 WIB.