Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Peraturan tersebut mengakomodasi pelarangan pencalonan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.