August 8, 2024

Potret Jumlah Suara Tidak Sah dan Perolehan Suara Partai di Pileg 2019

Suara tidak sah di Pileg 2019 mencapai 11.12 persen—terbilang tinggi di atas rata-rata global. Sementara perolehan suara partai, yang dapat mencerminkan preferensi pemilih untuk mencoblos tanda gambar partai, mencapai 24.88 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan enam model rancangan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. Penyederhanaan surat suara dilakukan salah satunya untuk mempermudah pemilih menyalurkan hak pilihnya.

”Kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara mengakibatkan tingginya suara tidak sah,” kata Evi Novida Ginting, dalam diskusi “Menyederhanakan Surat Suara Pemilu Serentak” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) secara daring (1/8).

Potret Suara Tidak Sah di Pileg 2019

Jumlah suara tidak sah pada pemilhan anggota legislatif (Pileg) 2019 memang terbilang tinggi. Persentase jumlah suara suara tidak sah mencapai 11.12 persen, sementara sisanya (88.88 persen) dinyatakan sah. Di setiap dapil, rata-rata ada 10.82 persen suara tidak sah.

Angka ini terbilang tinggi—di atas batas atas proporsi surat suara tidak sah yang dapat ditoleransi yaitu tiga hingga empat persen. Proporsi angka ini didukung oleh data dari “Voter Turnout Database” milik International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) yang mencatat rata-rata suara tidak sah secara global adalah kurang dari tiga persen.

Jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, jumlah suara tidak sah cenderung stagnan di atas 10 persen. Pada Pemilu 1999, suara tidak sah hanya 3.4 persen. Sementara di Pileg 2004, angka suara tidak sah naik menjadi 8.8 persen. Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019 persentase suara tidak sah selalu di atas 10 persen. Persentase jumlah suara tidak sah berturut-turut yaitu 14.4 persen; 10.46 persen; dan 11.12 persen.

Lima dapil dengan persentase suara tidak sah terbesar pada Pemilu 2019 adalah Jawa Timur 8 (18.87 persen); Bengkulu (17.36 persen); Banten 2 (17.36 persen); Jawa Tengah 3 (17.32 persen); dan Kalimantan Selatan 1 (16.86 persen).

Sementara lima dapil dengan persentase suara sah terbesar adalah Papua (97.77 persen); NTT 1 (96.09 persen); Gorontalo (95.48 persen); Sulawesi Selatan 3 (95.23 persen); dan Jawa Timur 11 (95.14 persen).

Coblos Partai atau Coblos Caleg?

Hal lain yang dianggap rumit adalah mencari dan mencoblos nama calon anggota legislatif. Hasil survey Harian Kompas dalam artikel “Mendukung Surat Suara Jadi Lebih Sederhana” mengungkap bahwa 82.7 persen responden kebingungan mencari nama calon anggota legislatif yang akan dipilih karena kertas suara yang terlalu banyak.

Di Pileg DPR RI 2019, perolehan suara keseluruhan partai mencapai 24.88 persen. Sementara perolehan suara keseluruhan caleg mencapai 75.12 persen. Angka ini dapat mencerminkan preferensi pemilih untuk mencoblos tanda gambar partai sebesar 24.88 persen. Tentu angka ini tidak mencerminkan pemilih yang mencoblos tanda gambar partai saja. Sebab, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 3/2019 dan PKPU 9/2019, pemilih yang mencoblos lebih dari satu nama caleg di dalam satu partai, suaranya sah dan dihitung untuk partai.

Rata-rata jumlah pemilih yang mencoblos nama caleg di setiap dapil adalah 76.43 persen. Sementara rata-rata jumlah pemilih yang mencoblos tanda gambar partai di setiap dapil adalah 23.58 persen. Lima daerah pemilihan dengan persentase pemilih yang mencoblos tanda gambar partai adalah Jawa Barat 3 (36.38 persen); DKI Jakarta 2 (38.07 persen); Jawa Barat 5 (37.74 persen); dan Jawa Barat 4 (35.9 persen).

Sementara lima daerah pemilihan dengan persentase pemilih yang mencoblos caleg terbesar adalah Jawa Timur 11 (93.62 persen); Papua (93.09 persen); Sulawesi Selatan (92.66 persen); serta Maluku (91.78 persen).