Pilkada Serentak 2018 setidaknya akan diikuti oleh 8,85 persen perempuan. Ada 101 perempuan dari 1140 pendaftar bakal calon kepala daerah. Sebagaimana data pada infopemilu.kpu.go.id per Selasa (20/2), dari 101 perempuan tersebut; 92 calon memenuhi syarat, 6 calon tidak memenuhi syarat, serta 3 calon belum ditetapkan.
Angka ini meningkat (meski tak signifikan) jika dibandingkan dengan partisipasi perempuan yang hanya mencapai 7.47 persen di Pilkada 2015 dan 7.17 persen di Pilkada 2017. Di Pilkada 2015, Ada 123 perempuan dari 1646 yang memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Sementara di Pilkada 2017, ada 48 perempuan dari 670 pendaftar bakal calon kepala daerah.
Perempuan-perempuan ini mendaftar di 78 (45.61 persen) daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018. Mereka tersebar di tujuh provinsi, 26 kota, dan 45 kabupaten.
Tercatat 49 perempuan mendaftar menjadi calon kepala daerah (8.60 persen). Dua orang perempuan mendaftar jadi calon gubernur: Khofifah Indar Parawansa di Jawa Timur dan Karolin Margret Natasa di Kalimantan Barat. 31 orang mendaftar jadi calon bupati dan 16 orang mendaftar sebagai calon wali kota.
Sementara itu, 52 perempuan mendaftar menjadi calon wakil kepala daerah (9.12 persen). Lima orang perempuan mencalonkan diri jadi wakil gubernur: Ida Fauziyah di Jawa Tengah, Puti Guntur Soekarno di Jawa Timur, Chusnunia di Lampung, Sitti Rohmi Djalilah di Nusa Tenggara Barat, serta Emelia Julia Nomleni di Nusa Tenggara Timur. 28 orang mencalonkan diri jadi wakil bupati dan 18 orang mencalonkan diri jadi wakil wali kota.
Tabel Rekapitulasi Jumlah Calon Kepala Daerah
Jenis Pemilihan | Calon Kepala Daerah | Calon Wakil Kepala Daerah | Total | Total Jumlah Calon | |||
L | P | L | P | L | P | ||
Gubernur | 55 | 2 | 52 | 5 | 107 | 7 | 114 |
Bupati | 345 | 31 | 348 | 28 | 693 | 59 | 752 |
Walikota | 121 | 16 | 118 | 19 | 239 | 35 | 274 |
TOTAL | 521 | 49 | 518 | 52 | 1039 | 101 | 1140 |
Latar belakang perempuan kepala daerah
Latar belakang perempuan pendaftar calon kepala daerah didominasi oleh kader partai, perempuan dengan jaringan kekerabatan, mantan anggota DPR/DPD/DPRD, dan petahana.
Tabel Latar Belakang Perempuan Calon Kepala Daerah
Kategori | Total | Kepala Daerah | Wakil Kepala Daerah | |||
Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | |
Kader partai | 43 | 43.00% | 19 | 38.78% | 24 | 47.06% |
Jaringan kekerabatan | 39 | 39.00% | 21 | 42.86% | 18 | 35.29% |
Eks legislator | 39 | 39.00% | 19 | 38.78% | 20 | 39.22% |
Petahana | 15 | 15.00% | 11 | 22.45% | 4 | 7.84% |
Purn. TNI-Polri/ Eks PNS | 14 | 14.00% | 8 | 16.33% | 6 | 11.76% |
Pengusaha/pebisnis | 13 | 13.00% | 6 | 12.24% | 7 | 13.73% |
Selebritis/figur populer | 4 | 4.00% | 2 | 4.08% | 2 | 3.92% |
Anggota ormas/LSM | 4 | 4.00% | 1 | 2.04% | 3 | 5.88% |
Eks Kepala Daerah | 3 | 3.00% | 2 | 4.08% | 1 | 1.96% |
Akademisi | 3 | 3.00% | 0 | 0.00% | 3 | 5.88% |
Empat hal ini konsisten mendominasi latar belakang perempuan calon kepala daerah dari pilkada ke pilkada. Hal ini menunjukkan bahwa, pertama, partai masih saja pragmatis—berorientasi pada aspek elektabilitas dan kekuatan modal. Karena itu, peluang pencalonan perempuan tertutup oleh dominasi kekuatan modal dan elektabilitas yang mayoritas dimiliki oleh laki-laki. Dalam konteks perempuan yang memiliki elektabilitas tinggi—misalnya perempuan berlatar belakang legislator—partai yang pragmatis menyandera upaya konsolidasi perempuan untuk maju memimpin pemerintahan.
Perempuan berlatar belakang legislator (39 persen), misalnya, telah mengumpulkan kekuatan politik yang dimilikinya saat ia menjadi anggota legislatif. Kemudian perempuan mencalonkan diri sebagai kepala daerah di tempat dimana ia bertugas sebagai anggota legislatif. Hal ini membuat perempuan mantan anggota legislatif mempunyai elektabilitas yang tinggi. Namun, partai tak melihat konsolidasi politik perempuan ini. Partai yang pragmatis lebih melihat elektabilitas. Partai hanya memilih calon yang memiliki peluang besar untuk terpilih.
Kedua, partai tak punya suplai kader perempuan memadai. Kecenderungan ini terjadi karena partai tak punya mekanisme perekrutan anggota yang inklusif dan terbuka. Kaderisasi untuk mempersiapkan perempuan berkualitas dan mempunyai elektabilitas tinggi juga tak berjalan baik .
Meski data menunjukkan persentase perempuan calon kepala daerah berlatar belakang kader partai paling tinggi (43 persen), angka persentase tersebut beririsan dengan latar belakang lain yaitu eks legislator dan jaringan kekerabatan.
Bergabung dengan partai adalah jalan “antara” yang ditempuh perempuan untuk menuju kuasa pemerintah daerah. Perempuan membutuhkan waktu untuk meyakinkan diri, meraih dukungan elit politik, dan merebut kepercayaan pemilih daerah. Perempuan tak mengambil jalan langsung, ia mesti masuk partai untuk meraih dukungan elit politik dan menduduki jabatan strategis seperti anggota DPR atau DPRD untuk meraih dukungan pemilih.
Dua faktor di atas menunjukkan tingkat partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik bisa ditingkatkan apabila kita bisa mengubah paradigma dan perilaku partai jadi lebih terbuka terhadap kelompok perempuan.
Partai dituntut untuk tidak lagi mencalonkan perempuan dengan hanya mempertimbangkan elektabilitas tinggi tetapi mulai mencalonkan perempuan yang berkualitas. Partai memiliki pekerjaan rumah untuk mempertemukan signifikansi kehadiran perempuan dengan makin membaiknya integritas dan kualitas.
Kualitas perempuan bisa ditingkatkan dengan upaya mendorong perempuan untuk hadir dalam struktur pengurus harian serta terlibat dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan internal partai.
Sayangnya, ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan di Pemilu 2019 mengalami kemunduran. Ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan hanya berlaku untuk kepengurusan pusat, tidak di tingkat provinsi dan kabupaten.
Perempuan dan dukungan partai
Ada 86 perempuan calon kepala daerah (85 persen) yang diusung oleh partai untuk mengikuti Pilkada Serentak 2018. Perempuan calon kepala daerah terdaftar rata-rata didukung oleh 33,91 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Gerindra jadi partai terbanyak yang tergabung dalam koalisi partai yang mengusung perempuan calon kepala daerah. Golkar tercatat mendukung 38 perempuan calon kepala daerah, PKB mendukung 37 perempuan, Partai Demokrat mendukung 31 perempuan, PDIP mendukung 29 perempuan, serta Gerindra mendukung 26 perempuan. Jika dibandingkan dengan Pilkada 2017; Golkar, Demokrat, dan Gerindra mencalonkan lebih banyak perempuan. Sementara jumlah perempuan yang didukung PDIP dan PKB menurun.
Fragmentasi partai parlemen di daerah yang terdapat perempuan calon kepala daerah rata-rata memiliki nilai indeks effective number of parliament party (ENPP) 8.1 yang berarti adanya polarisasi multipartai yang ekstrem. Artinya, untuk menelurkan kebijakan properempuan, perempuan kepala daerah mesti melobi 8 kekuatan politik di parlemen. Tingkat fragmentasi parlemen tinggi ini akan menyulitkan visi, misi, dan program yang diusung perempuan diimplementasikan menjadi kebijakan.
Dalam kondisi tersebut, perempuan kepala daerah nantinya dihadapkan pada tiga pilihan saat hendak mengambil keputusan bersama legislatif. Pertama, membiarkan konflik terjadi dan berujung pada deadlock. Kedua, menciptakan koalisi pendukung pemerintah yang solid. Ketiga, membangun sistem kepartaian yang terkartelisasi untuk memuluskan kebijakan publik yang diusulkan oleh eksekutif.
Di Indonesia, kepala daerah akan lebih memilih opsi ketiga, membangun sistem kepartaian yang terkartelisasi. Dengan pilihan ini, pemerintahan masih bisa berjalan serta kebijakan bisa terlahir karena terjadi kompromi politik. Tak jarang pula praktik ini berujung pada suap bahkan korupsi.
Kartelisasi partai membuat partai melepaskan ideologi dan program-program yang hendak diperjuangkan untuk tujuan keberlangsungan kekuasaan tersebut. Dalam pemerintahan, kekuasaan digunakan untuk meraih sumber daya negara.
Hal ini tentu akan menyulitkan visi, misi, dan program yang diusung perempuan diimplementasikan menjadi kebijakan. Perempuan kepala daerah, yang tidak mampu meraih dukungan mayoritas parlemen, perlu meimikirkan cara untuk memenuhi janji-janji politik atau visi, misi, dan program yang ditawarkan saat pilkada. Lemahnya dukungan partai politik parlemen berdampak pada terhambatnya kebijakan-kebijakan publik yang diusulkan.
Afirmasi perempuan di pencalonan eksekutif
UU 10/2016 tak mengenal kebijakan khusus untuk mengusung calon perempuan. Tidak ada tindakan khusus sementara bagi perempuan seperti kebijakan afirmasi di pemilu legislatif. Ditambah lagi, pilkada yang digelar satu putaran akan membuat persaingan semakin ketat dan menyulitkan keterpilihan perempuan yang jumlahnya sudah sedikit.
Padahal, perempuan masih membutuhkan afirmasi di pencalonan eksekutif, terutama pilkada. Sebab, pilkada jadi ruang strategis menegosiasikan program atau kebijakan yang berpihak pada perempuan. Regulasi di tatanan daerah berupa peraturan daerah sering kali justru menjadi ancaman terhadap perempuan.
Mendorong perempuan menjadi kepala daerah bisa ditempuh melalui dua jalur: partai maupun perseorangan. Maka, afirmasi juga mesti diterapkan pada dua jalur ini.
Afirmasi perempuan di struktur pengurus harian partai masih relevan untuk didorong. UU partai politik perlu menyebutkan secara eksplisit bahwa kepengurusan partai politik perlu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Ini penting agar kaderisasi kepemimpinan perempuan terus berjalan sejak di internal partai.
Bentuk afirmasi perempuan di jalur perseorangan bisa ditempuh dengan mempermudah syarat dukungan bagi perempuan yang maju melalui jalur perseorangan. Mempermudah syarat dukungan bisa dilakukan dengan dua cara: pertama mengurangi syarat dukungan hingga 30 persen dari total dukungan yang harus dikumpulkan dan kedua memperpanjang waktu pengumpulan dukungan.
Formasinya berlaku untuk pasangan yang calon kepala daerah perempuan yang berpasangan dengan calon wakil kepala daerah lelaki, berlaku juga untuk pasangan yang calon kepala daerah lelaki yang berpasangan dengan calon wakil kepala daerah perempuan, dan berlaku juga untuk pasangan yang calon kepala daerah perempuan dan wakil kepala daerah perempuan.
MAHARDDHIKA, Peneliti pada Perludem dan Pengelola Rumahpemilu.org