August 8, 2024

PPUA Penca, Pemilih Disabilitas Mental Harus Masuk DPT Tanpa Syarat SK Dokter

Ketua Bidang Pendidikan Politik Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), Mahmud Fasa, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih memperhatikan hak pemilih disabilitas mental dalam pemutakhiran daftar pemilih. Menurutnya, syarat terdaftar di daftar pemilih dengan syarat memilih merupakan hal berbeda. Syarat terdaftar hanya berumur minimal 17 tahun dan atau sudah pernah menikah. Oleh karena itu, semua pemilih, tanpa menimbang keadaan khusus pemilih, wajib terdaftar di daftar pemilih.

“Kalau syarat memilih memang harus punya Surat Keterangan dari dokter, tapi hasil uji materi Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua penyandang disabilitas mental harus terdaftar di daftar pemilih,” tegas Mahmud pada uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pilkada di Menteng, Jakarta Pusat (30/5).

Selain itu, Mahmud juga meminta agar nama pemilih disabilitas dan lansia di dalam daftar pemilih dilingkari. Tujuannya, agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendahulukan mereka untuk memberikan suara, sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“Kan diamanatkan agar lansia, disabilitas, dan ibu hamil diutamakan untuk memberikan suara. Jadi, baiknya dilingkari saja biar KPPS aware dengan kehadiran mereka,” tukas Mahmud.

Mahmud berharap di Pilkada Serentak 2018, tak hanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akses, tetapi juga materi kampanye. KPU perlu menyediakan bahan kampanye dalam format braille.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setaiwan, mengatakan, “Ini masukan yang luar biasa. Kami akan berupaya agar pemilu akses tidak hanya TPSnya, tapi juga informasinya.Visi misi dan program kampanye pasangan calon dalam huruf braille akan kami upayakan.”