August 8, 2024

PPUA Penyandang Disabilitas Protes, KPU Akan Merevisi SK No.231

Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Penyandang Disabilitas mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta KPU merevisi Surat Keputusan (SK) KPU No.231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani, serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pilkada. SK tersebut mengandung sejumlah aturan yang dapat berakibat menggugurkan dan menghilangkan hak warga negara penyandang disabilitas untuk mengikuti pencalonan kepala daerah di Pilkada 2018.

Salah satu yang disorot yakni, penilaian di Bab II SK yang mendasarkan pada aspek kesehatan sebagai standar untuk menentukan kemampuan seorang bakal calon (balon). Menurut PPUA Penyandang Disabilitas, penilaian semestinya memperhatikan kemampuan balon dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan berkomunikasi.

“Aspek kesehatan tidak seharusnya menjadi faktor penentu akhir dalam pencalonan. Pemeriksaan kesehatan hanya dilakukan untuk mengetahui kondisi calon kepala daerah, yang kemudian menjadi catatan untuk penyediaan fasilitas atau akomodasi yang layak untuk menunjang pekerjaannya setelah terpilih,” tegas Ketua I PPUA Penyandang Disabilitas, Heppy Sebayang, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (22/1).

Selain itu, PPUA Penyandang Disabilitas juga memprotes penggunaan istilah disabilitas-medik. Pasalnya, istilah ini diartikan sebagai keadaan kesehatan yang dapat menghambat atau meniadakan kemampuan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

“Disabilitas itu mestinya dimaknai sebagai keragaman manusia yang perlu diakomodir, bukan disabiltas yang secara medik dipahami sebagai kondisi yang menghambat,” tandas Ariani Soekanwo, Ketua Umum PPUA Penyandang Disabilitas.
Anggota KPU RI, Ilham Saputra, yang menerima PPUA Penyandang Disabilitas, meminta maaf atas kesalahan SK No.231 dan akan segera merevisi.

“Kami minta maaf, ada yang terlewat. Padahal kami, waktu diskusi dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), sudah menghapuskan term disabilitas-medik. Jadi, kami akan tetap merevisi walaupun sebenarnya tahapan pencalonan itu sudah lewat,” ujar Ilham.

PPUA Penyandang Disabilitas meminta KPU melibatkan kelompok penyandang disabilitas dalam melakukan revisi SK No.231. Ilham menjawab, “Silakan, satu atau dua orang nanti silakan datang dalam perumusan revisi SK.”

Tak ada warga negara dengan disabilitas yang mencalonkan diri di Pilkada 2018.