September 13, 2024

Pramono Larang KPUD Sepakati Pemotongan Anggaran Sebelum Ada Perpu

Salah satu poin yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) atara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (30/3) yakni merealokasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk penanggulangan bencana Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Namun meski telah disepakati, anggota KPU RI, Pramono Ubaid meminta agar KPU Daerah tak dulu menyepakati pemotongan anggaran sebelum dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atau peraturan mendagri (permendagri).

Diketahui dalam webdiskusi “Perpu Pilkada: Skema Penundaan Pilkada 2020” (2/4) yang diselenggarakan oleh Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, telah ada KPUD yang diundang oleh DPRD Daerah (DPRD) untuk membicarakan pemotongan anggaran.

“Sudah ada DPRD yang mengirim surat untuk memotong anggaran. Kalau diundang rapat, teman-teman tetap hadir. Tapi sebelum ada keputusan, apakah perpu, dan detilnya permendagri, jangan dulu menyepakati pemotongan anggaran. Karena sampai saat ini, peraturan hukumnya masih UU (Undang-Undang) Pilkada dan Permendagri yang lama,” tandas Pramono.

Tak hanya KPU RI yang tengah membuat kajian mengenai masalah anggaran Pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga melakukan kajian. Sewa kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan/Desa misalnya, telah dibayar untuk jangka waktu tertentu.

“Sewa kantor Panwascam kan biasanya setahun. Sudah dibayarkan dari Januari sampai Oktober atau November 2020. Seandainya pekerjaan mereka ditunda sampai Maret, bagiamana status sewa kantor? Apakah itu dianggap sebagai suatu pemborosan? Atau itu harga yang harus dibayar akibat penundaan Pilkada?” kata Fritz.