October 7, 2024

Pramono Ubaid: Pasal 195 ayat (2) UU 7/2017 Suatu Kemunduran

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, mengatakan bahwa wewenang yang diberikan Undang-Undang (UU) kepada KPU membuat KPU tak dapat berbuat banyak. Dalam hal penyusunan daerah pemilihan (dapil) misalnya, Pasal 195 ayat (2) UU No. 7/2017 hanya memberikan KPU kewenangan untuk menyusun dapil dan alokasi kursi tingkat kabupaten/kota. Padahal, pada 2014,  KPU berwenang menyusun dapil dan alokasi kursi tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Dengan pasal ini, ibaratnya KPU itu leher dilepas kaki diikat. Penyusunan dapil DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI (Pasal 187 ayat 5) dan DPRD (DPR Daerah) Provinsi (Pasal 189 ayat 5) sudah diambil kewenangannya oleh DPR dan Pemerintah. Anda tahu kan, ini penurunan dibanding UU sebelumnya,” tulis Pramono pada status facebooknya (11/9).

Ironi kewenangan KPU semakin bertambah dengan adanya keharusan konsultasi dengan DPR. Sebab, tak hanya penyusunan PKPU mengenai dapil dan alokasi kursi yang mesti dikonsultasikan, tetapi juga hasil akhirnya di masing-masing kabupaten/kota.

“Emang sih, MK (Mahkamah Konstitusi) sudah membatalkan sifat mengikat dari hasil konsultasi dengan DPR. Tapi,  DPR berdalih bahwa yang dibatalkan itu pasal konsultasi di UU Pilkada, sedangkan pasal konsultasi di UU 7/2017 belum dibatalkan,” kata Pramono.

Pramono berharap proses penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR kabupaten/kota tak berlarut-larut dan tak menyalahi prinsip-prinsip penyusunan dapil sebagaimana diatur di Pasal 185.