Senin (23/3), Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan surat pemberhentian tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting. Dalam surat tersebut, pemberhentian tetap mengacu pada surat dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.012/2020 dan Putusan DKPP No.317/2019 yang menyatakan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Bahwa Plt.ketua DKPP dengan surat No.012/K.DKPP/PP.00/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik M.SP sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 karena berdasarkan Putusan DKPP No.317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.”
Saat dimintai keterangan melalui Whats App (26/3), Evi mengatakan pihaknya telah menerima surat Keputusan Presiden tersebut pada Kamis (26/3). Adapun gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan tetap diajukan.
“Saya sudah terima hari ini (suratnya). Sikap saya tetap akan menggugat langsung ke PTUN,” kata Evi.
Putusan DKPP No.317/2019 berkaitan dengan perkara yang diajukan oleh Hendri Makaluasc. Evi diberhentikan tetap, sementara anggota lainnya beserta ketua mendapatkan peringatan keras terakhir. Dalam Putusan tersebut, DKPP menilai Evi selaku koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bertanggung jawab lebih. (Selengkapnya baca https://rumahpemilu.org/dkpp-putuskan-pemberhentian-tetap-satu-anggota-kpu-dan-peringatan-keras-terakhir-untuk-enam-lainnya/).