November 15, 2024

Presiden Perpanjang Masa Jabatan Anggota DKPP

Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses pengusulan anggota DKPP oleh DPR yang masih belum selesai jadi sebab perpanjangan ini. Anggota DKPP 2017-2022, sebelum Keputusan Presiden ini, berakhir 12 Juni 2022.

“Memperpanjang masa tugas Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2017-2022 unsur Tokoh Masyarakat,” mengutip kalimat dalam Keputusan Presiden RI 63/P 2022 (8/2022).

Presiden memutuskan memperpanjang masa tugas anggota DKPP 2017-2022, masing-masing atas nama:

Ida Budhiati, S.H., M.H.;

Didik Supriyanto, S.IP., M.IP.;

Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si.;

Dr. H. Alfitra Salam, APU.;

Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si.

Perpanjangan masa tugas Anggota DKPP ini, berlaku paling lama tiga bulan terhitung mulai 12 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota DKPP 2022-2027. Keputusan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.

Pasal 155 ayat (4) huruf c dan ayat (5) UU 7/2017 memuat ketentuan pemilihan anggota DKPP. Lima orang anggota DKPP yang merupakan unsur tokoh masyarakat, masing-masing diusulkan Presiden sebanyak dua orang dan DPR sebanyak tiga orang. []