November 15, 2024

Proses Rekrutmen oleh Bawaslu Dipersoalkan Karena Tak Konsultasi ke Komisi II

Proses rekrutmen pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dipersoalkan. Proses rekrutmen yang telah rampung itu dilakukan tanpa melalui mekanisme konsultasi ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ada gak Perbawaslu disampaikan kepada Komisi II dalam proses rekrutmen? Ada apa ini?” kata Rufinus Hotmaulana Hutauruk, anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura, saat rapat dengar pendapat antara DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu (23/8).

Selain Rufinus, Rambe Kamarul Zaman, anggota Komisi II DPR dari fraksi Parta Golkar, juga menanyakan hal serupa. Bawaslu dianggap mengerjakan hal yang tidak diketahui DPR. “Bawaslu mulai mengerjakan yang kita tidak paham. Mengerjakan rekrutmen—karena memang masa jabatannya sudah habis—dan kita tidak paham. Saudara Ketua Bawaslu, beberapa hari yang lalu ‘kan saya katakan coba jelaskan dulu bagaimana,” tegas Rambe.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut terlontar di tengah rapat yang sebenarnya sedang membahas rancangan peraturan Bawaslu tentang pemutakhiran data pemilih. Meski demikian, Lukman Edy, pimpinan rapat, menegaskan bahwa pertanyaan tersebut berhubungan langsung dengan Perbawaslu pemutakhiran data. Oleh karena itu, pertanyaan-pertanyaan yang bersangkutan dengan proses rekrutmen harus dijawab.

“Mungkin tidak ada hubungan langsung dengan Perbawaslu pemutakhiran data, tapi proses transisional di Bawaslu ini harus dijawab juga. Secara kelembagaan di Perbawaslu tidak ada perubahan—belum menyesuaikan dengan UU pemilu—tapi sudah mulai mengambil fungsinya. Fungsi Bawaslu sesuai UU 7/2017 sudah mulai keliatan. Fungsi diambil sebagian tapi kelembagaan masih kelembagaan UU pilkada. Kami inign gambaran jelas seluruh tahapan transisional seperti apa,” ujar Lukman.