August 8, 2024

Proses Seleksi Anggota KPUD Jawa Barat Dinilai Janggal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil seleksi anggota KPU Daerah (KPUD) provinsi Jawa Barat dan KPUD di 16 kabupaten/kota di Jawa Barat. Hasil dinilai Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) janggal karena adanya penggantian hasil seleksi atas sejumlah nama yang telah diloloskan oleh Tim seleksi (Timsel). Pada seleksi anggota KPU Jawa Barat misalnya, dari 14 nama yang diajukan oleh Timsel, KPU RI mengganti 6 di antaranya.

“Seleksi anggota KPU tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat juga terjadi koreksi atas keputusan Timsel sebelumnya dengan format yang bervariasi, mulai dari menghilangkan 5 nama dari 10 kandidat dalam putusan sebelumnya, sampai penggantian kandidat yang akan mengikuti proses selanjutnya,” tertulis dalam rilis pers KIPP yang diterima rumahpemilu.org (16/10).

Atas kejanggalan ini, serta banyaknya calon anggota KPUD yang merasa dirugikan tanpa adanya kejelasan keterangan dari KPU RI, KIPP meminta agar KPU RI menyampaikan proses seleksi kepada publik. KIPP juga mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi.

“KPU harus membuka data dna informasi mengenai proses. Ini penting karena KPU sangat membutuhkan kepercayaan dan dukungan dari publik. Dan Bawaslu, seyogyanya tidak mendiamkan hal ini,” tandas KIPP.

Persoalan kejanggalan dalam proses seleksi anggota KPUD di Jawa Barat turut menjadi perhatian salah satu anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat, meminta penjelasan KPU dalam rapat dengar pendapat (16/10).

“Harus dijelaskan ke publik karena ini jadi persoalan di masing-masing daerahnya. Apakah secara peraturan boleh jika ada pembatalan hasil dari Pansel (Panitia seleksi)?”, tukas Herman.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, memberi penjelasan. Dari nama-nama yang dikirimkan oleh Timsel kepada KPU RI, setelah dilakukan pencermatan, penelitian, dan verifikasi, terdapat nama yang tidak memenuhi syarat untuk diikutkan ke dalam proses uji kelayakan dan kepatutan. Oleh karena itu, KPU memerintahkan Timsel untuk mengoreksi hasil seleksi.

“KPU perintahkan Timsel untuk perbaikan atau koreksi terhadap hasil seleksi yang sudah disampaikan ke KPU. Berdasarkan fakta itu, Timsel kemudian melakukan koreksi terhadap data tersebut,” jelas Arief.

Arief tak membahas detil alasan tidak memenuhi syarat yang ia kemukakan. Privasi warga negara tak dapat diumbar ke publik tanpa seizin yang bersangkutan.