August 8, 2024

Protes dan Gugatan Terjadi di Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua

Pada hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua (19/4), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan bahwa terjadi protes dan gugatan dari saksi pasangan calon (paslon) dan pemilih di 9 dari 1.054 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipantau, atau sebesar 1 persen.

Gugatan terjadi akibat adanya perbedaan nomor urut pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT yang dipegang oleh saksi paslon berbeda dengan yang dimiliki oleh pemilih. Sebagai contoh, di DPT Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih bernama Alib Arselan ada di nomor urut 203, tetapi di DPT paslon di nomor urut 210.

Gugatan juga terjadi karena pemilih tidak menerima formulir pemberitahuan memilih atau form C6 dan tidak terdaftar di DPT. Kasus tak terdaftarnya pemilih di DPT terjadi di 117 TPS atau sebesar 11 persen.

“Masih terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan ingin melakukan pemungutan suara di TPS di putaran kedua. Ini menjadi catatan penting bagi KPU dalam pemutakhiran data pemilih,” kata Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, kepada Rumah Pemilu (20/2).

Masykur kemudian mengatakan bahwa mayoritas KPPS menjelaskan kepada pemilih yang tak terdaftar di DPT tetapi mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk datang ke TPS pada pukul dua belas siang. Hal ini, kata Masykur, menunjukkan tingkat pemahaman KPPS yang cukup baik.

Lima dari 117 TPS yang terjadi kasus tersebut yakni, TPS 127 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, TPS 23 Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, TPS 47 Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, TPS 68 Bintor, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan TPS 47 Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.