September 13, 2024
Rahmat Bagja, SH., LL.M

PSU DPD Dapil Sumbar Habiskan 350 Miliar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut biaya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD Sumatera Barat mencapai Rp 350 miliar. Pasalnya, PSU DPD RI di dapil Sumbar dilakukan di 17.569 TPS yang tersebar pada 19 kabupaten atau kota. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, padahal jika KPU mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi terpidana korupsi akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 TPS sampai Rp 350 miliar,” kata Bagja dalam acara Pernas XII JPPR bertajuk “Navigasi Masyarakat Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (18/7).

Sebagai informasi, PSU di Sumatera Barat berawal dari gugatan Irman Gusman di PHPU Pileg 2024. Awalnya, Irman semula masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI 2024 dapil Sumbar, namun kemudian KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) dengan alasan tidak memenuhi syarat karena memiliki latar belakang terpidana korupsi.

Pada PHPU Pileg 2024, MK menilai eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog yang baru bebas 26 September 2019 itu tidak masuk kategori eks terpidana yang diancam terpidana 5 tahun atau lebih. Menurut MK, Irman Gusman tidak terikat dengan kewajiban masa tunggu 5 tahun setelah bebas untuk bisa maju pada pileg. Putusan itu memerintahkan KPU mengubah DCT pileg DPD dapil Sumbar untuk menyertakan nama Irman Gusman. Dekan demikian, eks terpidana korupsi Irman Gusman resmi ikut PSU di Provinsi Sumbar.

KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang telah diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun, KPU saat itu tidak melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) sampai batas akhir tahapan pencalonan anggota legislatif selesai.

Oleh karena itu, Bagja meminta KPU dapat menentukan PKPU terkait dengan syarat calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA. Karena jika tidak dijalankan sesuai putusan MA, Bagja khawatir akan ada banyak PSU yang harus dilaksanakan saat Pilkada 2024 nanti.

“Harus sesuai dengan putusan MA tidak boleh tidak. Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU, Provinsi Sumbar di semua TPS,” ujarnya. []