PSU di Maybrat karena Ada Pencoblosan Surat Suara Milik Orang Lain
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Maybrat Tahun 2017 di satu tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah. Di TPS tersebut ditemukan fakta bahwa semua pemilih yang telah menerima surat suara menyerahkan kembali surat suara tersebut kepada seseorang bernama Marthen Antoh …