Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Evi Novida Ginting terhadap Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020. Keputusan Presiden tersebut dinyatakan batal. PTUN Jakarta pun memerintahkan agar Presiden mencabut Keputusan tersebut, serta mewajibkan Presiden untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan jabatan Evi Novida sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.
“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.”
Saat dimintai konfirmasi, kuasa hukum Evi Novida Ginting, Heru Widodo mengatakan bahwa dengan keluarnya putusan PTUN, maka penggantian pejabat antar waktu tak boleh dilakukan. Presiden mesti menjalankan putusan PTUN untuk memulihkan jabatan Evi sebagai anggota KPU RI.
“Dengan putusan ini, tidak boleh ada proses PAW (pejabat antar waktu),” kata Heru kepada rumahpemilu.org melalui Whats App (23/7).
Heru juga berharap Presiden tak mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Pada kasus perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembatasan internet di Papua di PTUN, Presiden tak mengajukan banding.
“Kami berharap, Presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan PMH atas pembatasan internet di Papua, tidak mengajukan banding,” tandas Heru.