Pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 tetap pada 9 Desember 2020 tanpa perubahan undang-undang. Keputusan kelanjutan pesta demokrasi serentak di 270 daerah ini disepakati Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 21 September 2020 malam.
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Prorokol Kesehatan Covid-19,” begitu poin kesatu dari Kesimpulan Rapat Kerja/Denger Pendapat Komisi II DPR RI (21/9).
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covi-19, Komisi II DPR meminta KPU segera merevisi PKPU 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam, khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya untuk:
- Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumuman, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain.
- Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring.
- Mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
- Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3); UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.
- Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19.
- Pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap.
Berdasarkan penjelasan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, Komisi II DPR meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan, dan Kepolisian, diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti:
- Tahapan Penetapan Pasangan Calon
- Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon
- Tahapan Pengundian Nomor Urut
- Tahapan Kampanye
- Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil
Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersepakat meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang Status Zona dan Risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19. []