November 28, 2024

Putusan MK Ambang Batas Pilkada Menghadirkan Kontestasi Lebih Adil

Pegiat Kepemiluan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyebut Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan putusan progresif untuk menghadirkan kontestasi pilkada lebih adil. Melalui putusan itu, akan lebih memudahkan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada Gubernur maupun Bupati/Walikota.

“Putusan ini progresif dan wajib kita dukung, serta apresiasi kepada MK, termasuk kepada Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon. Harapannya, kita akan memiliki lebih banyak pilihan pasangan calon yang diusung oleh partai politik dengan syarat yang lebih moderat,” kata Titi dalam akun resmi instagram @titianggraini (20/8).

Sebelumnya, pengusungan pasangan calon di pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki kursi paling sedikit 20% kursi DPRD atau 25% suara hasil Pemilu DPRD terakhir. Namun, melalui putusan tersebut, persyaratan pencalonan direkonstruksi dan disesuaikan dengan persentase persyaratan calon perseorangan di pilkada, dengan mengikuti jumlah pemilih tetap pemilu terakhir.

Titi memberikan contoh, bagi provinsi dengan DPT hingga 2 juta, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah di Pemilu DPRD terakhir sebanyak 10% untuk mengusung paslon di pilkada. Kemudian DPT 2 juta-6 juta, harus dipenuhi persyaratan memperoleh suara sah sebesar 8,5% dari Pemilu DPRD terakhir, jumlah DPT 6 juta-12 juta harus memiliki 7,5% suara sah, dan DPT yang lebih dari 12 juta harus memperoleh 6,5% suara sah Pemilu DPRD terakhir.

Selanjutnya untuk Pilkada Kabupaten/Kota, dengan jumlah pemilih hingga 250.000, suara sah yang harus diperoleh minimal 10%. Jika DPT antara 250.000-500.000 persyaratannya 8,5%, kemudian DPT 500.000-1 Juta persyaratanya 7,5%, dan 6,5% perolehan suara sah untuk DPT lebih dari 1 juta.

“Tentu harapannya, partai politik dapat memanfaatkan peluang ini, sehingga kader-kader terbaik partai dapat dicalonkan. Selain itu, fenomena calon tunggal atau calon yang diusung oleh koalisi besar yang obesitas dapat dihindari, yang mana hal tersebut bisa melemahkan fungsi dan peran partai politik di parlemen,” jelasnya.

Titi menjelaskan, putusan yang memangkas ambang batas pencalonan kepala daerah tersebut langsung berlaku pada Pilkada Serentak 2024, karena tidak mengatur bahwa aturan baru hanya berlaku pada 2029. Berbeda dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXIII/2023 soal ambang batas parlemen yang menyatakan pemberlakuan rekonstruksi ambang batas parlemen baru akan berlaku pada Pemilu 2029. Ia meminta, KPU harus segera menindaklanjuti putusan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Jadi, putusan nomor 60 ini berlaku langsung pada Pilkada 2024. Pendaftaran calon baru akan dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Jadi waktunya masih sangat memadai untuk melakukan penyesuaian,” tutupnya.[]