October 8, 2024

Putusan MK, Minimal Usia Jajaran Ad Hoc Panwas Tetap 25 Tahun

Erik Fitriadi dan kawan-kawan menggugat syarat minimal usia Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan/Desa, dan Panwas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b, m, dan o Undang-Undang (UU) Pemilu. Syarat minimal usia 25 tahun dinilai diskriminatif, karena syarat usia untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana diatur di dalam Pasal  72 huruf b adalah 17 tahun. Posisi-posisi ini berada pada tingkatan yang sama dalam struktur lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

“Pembedaan usia antara penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc sangat potensial melahirkan perbuatan diskriminatif dan tidak adil terhadap penyelenggara pemilu ad hoc dan bertentangan dengan prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tulis pelapor sebagaimana dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams, di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (23/7).

Pelapor juga mengutarakan potensi tak terpenuhinya tenaga Bawaslu ad hoc di daerah-daerah terpencil karena sumber daya manusia yang berkompeten terbatas. Syarat usia mestinya tak menghalangi minat warga negara yang telah berumur 17 tahun untuk menjadi penyelenggara pemilu di tingkat bawah.

MK menolak mengabulkan permohonan tersebut dengan argumentasi bahwa pengaturan syarat yang berbeda tak secara langsung dapat disimpulkan diskriminatif. Suatu kebijakan dapat dikatakan diskriminatif jika membuat peraturan yang membedakan ras, etnis, agama, status ekonomi dan status sosial lain sebagaimana dimaksud dengan pengertian diskriminasi dalam Pasal 1 angka (3) UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pengaturan yang berbeda tidak serta-merta dapat dikatakan diskriminatif. Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata  Wahid.