Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah membacakan putusan pendahuluan terhadap gugatan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Semua gugatan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Unduh putusan pendahuluan yang dikeluarkan Bawaslu (2-3/10) berikut: