August 8, 2024

Terafiliasi Partai, Permohonan Sengketa Hasil di Raja Ampat Tak Diterima

Rabu (17/2), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati Raja Ampat yang diajukan oleh Papua Forest Watch, yang diwakili oleh Pejabat sementara (Pjs) Ketua Papua Forest Watch, Richarth Charles Tawaru. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tak memenuhi salah satu syarat formil, yakni bukan pemantau pemilu terdaftar atau bukan lembaga pemantau pemilu tersertifikasi oleh KPU.

Di dalam Putusan MK No.17/PHP.BUP-XIX/2021, terekam keterangan dari para pihak selama persidangan. KPU Raja Ampat sebagai termohon, pasangan calon (paslon) petahana Abdul Faris Umlati-Orideko Iriano Burdam sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Raja Ampat sebagai pihak lain.

KPU, paslon, dan Bawaslu Raja Ampat menjawab dalil-dalil pemohon. Ada lima dalil pemohon yakni, KPU Raja Ampat menjegal kehadiran pemantau pemilu di Pilkada Raja Ampat 2020, terjadinya politik uang, pencoblosan surat suara oleh KPPS di beberapa TPS, pelanggaran netralitas aparatus sipil negara (ASN), dan intimidasi terhadap sosialisasi kolom kosong.

Papua Forest Watch tak memenuhi syarat sebagai pemantau pemilu

Pendaftaran Papua Forest Watch sebagai pemantau pemilu dinyatakan oleh KPU Raja Ampat tak memenuhi syarat. Pertama, syarat independen. Dari hasil penelusuran KPU Raja Ampat terhadap daftar anggota Papua Forest Watch, terdapat beberapa anggota yang berafiliasi dengan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Bahkan, pemohon, Richarth Charles Tawaru, merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat.

“Yuning Fonataba (sebagai wakil ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura)…Harun Loji (calon anggota DPRD Raja dari Partai Hanura Ampat Dapil Raja Ampat 4)…Muhammad Iksan Gaman, S.IP. (calon anggota DPRD Raja Ampat Dapil Raja Ampat 1)…Donal Helpon (yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Hanura…Emma Malaseme…adalah sebagai Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Kabupaten Raja Ampat,” halaman 30.

Hal yang sama disampaikan oleh pihak paslon petahana dan Bawaslu Raja Ampat. Pemohon, Richart Charles Tawaru, merupakan pengurus Dewan Pakar dan Ketua Bapilu Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat periode 2016 – 2021, dan terdapat pengurus Partai Hanura lainnya di dalam struktur keanggotaan Papua Forest Watch, lembaga yang mengawasi pengelolaan hutan dan sumber daya alam di Papua.

Kedua, pemohon tidak menyampaikan pengurus dan anggota Aliansi Raja Ampat Bersatu (ARAB) selaku sumber pendanaan kegiatan pemantauan pemilihan beserta jumlah dana yang diberikan ARAB kepada Papua Forest Watch untuk melakukan pemantauan. Padahal, mempunyai sumber dana yang jelas merupakan salah satu syarat untuk menjadi pemantau dalam negeri sebagaimana perintah Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pilkada No.1/2015.

“Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Termohon (KPU Raja Ampat) sama sekali tidak berupaya menghilangkan peran pemantau, tetapi memang Pemohon sendiri yang tidak memenuhi syarat sebagai Tim Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sehingga segala dalil yang disampaikan oleh Pemohon mengenai adanya upaya untuk menghilangkan peran pemantau Pemilihan adalah tidak benar, tidak berdasar, mengada-ngada, serta tidak beralasan menurut hukum,” halaman 32.

Bawaslu akui terjadinya beberapa pelanggaran

Ada 8 kasus yang dilaporkan dan ditemukan oleh Bawaslu Raja Ampat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari 8 kasus, hanya 1 kasus yang berdasarkan kajian Bawaslu Raja Ampat tidak terbukti. Salah satu kasus pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan oleh Bawaslu Raja Ampat dan dinyatakan terbukti yakni kasus dengan calon wakil bupati, Orideko Iriano Burdam, sebagai terlapor. Orideko adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat yang kemudian mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2020.

Pelanggaran lain yang diakui terjadi oleh Bawaslu Raja Ampat yakni, pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye konser musik yang diadakan oleh petahana atau paslon tunggal tanggal 5 Desember di Kota Waisai.

“Dalam pelaksanaan kampanye tersebut, terjadi kerumunan massa di sekitar lokasi kampanye pada saat akhir yaitu sekitar Pukul 17.58 WIT yang disebabkan karena Konser Musik yang digelar. Terhadap terjadinya kerumunan massa tersebut, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Raja Ampat untuk melakukan penertiban dengan membubarkan kegiatan tersebut karena telah melanggar ketentuan larangan kampanye dan protokol kesehatan,” halaman 58.

Dalam pengawasan pun, diakui oleh Bawaslu Raja Ampat terdapat dugaan pelanggaran pencoblosan surat suara tidak terpakai oleh petugas KPPS di dua TPS, yakni TPS 1 dan 2 di Kampung Yellu, Distrik Misool Selatan. Surat suara yang diduga dicoblos oleh KPPS dua dua TPS tersebut masing-masing 2 surat suara.

Temuan Bawaslu Raja Ampat tersebut telah disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Misool Selatan untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran yang berakibat pada dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), akan tetapi Panwaslu Distrik Misool Selatan tidak menindaklanjuti. Bawaslu Raja Ampat pun telah memanggil Ketua Panwas Distrik Misool Selatan untuk memberikan penjelasan.

Di Distrik Misool Selatan, suara sah untuk kolom kosong adalah 105, dan untuk paslon tunggal yakni 3.321 suara.

Selain itu, dalil adanya intimidasi terhadap sosialisasi kolom kosong dikonfirmasi oleh Bawaslu Raja Ampat. 8 orang menolak sosialisasi kolom kosong di Kampung Yefman Barat.

“Namun, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan dan sanksi penolakan terhadap kolom kosong, dan terlapor atas nama Alex Rumawi bukanlah Kepala Kampung Yefman Barat seperti yang disampaikan Pelapor sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran Pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (6) juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan,” halaman 69.

Di Pilkada Raja Ampat 2020, suara sah untuk paslon tunggal dan kolom kosong ialah 34.053, dan suara tidak sah 514 suara. Tingkat partisipasi pemilih di TPS yakni 93,92 persen.