August 8, 2024

Rahmat Bagja: Bawaslu Membatalkan SK KPU, Bukan PKPU

Debat mengenai pelarangan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) terus berlanjut. Beredar di media, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak memiliki kewenangan untuk membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jika tak sepakat dengan norma di PKPU, Bawaslu dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi wacana yang makin meluas di media, anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan bahwa Bawaslu tidak membatalkan PKPU, melainkan Surat Keputusan (SK) KPU yang menyatakan mantan narapidana korupsi tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Keputusan KPU berangkat dari norma yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bawaslu membatalkan SK KPU yang didasari atas pertimbangan yang tidak tepat, bukan PKPU. Ada misleading informasi yang menyatakan bahwa Bawaslu membatalkan PKPU. Kami tidak membatalkan PKPU,” tegas Bagja melalui Whats App group media centre Bawaslu (7/9).

Bagja kemudian menjelaskan bahwa menurut kaidah hukum, jika terjadi pertentangan di antara dua aturan yang sah dan berlaku, maka berlaku asas lex superiori derogat legi inferior atau memilih aturan yang lebih tinggi. Dalam kasus ini, UU Pemilu.

“Diakui oleh KPU bahwa dasar pasal PKPU yang dijadikan rujukan SK KPU tidak didasarkan pada UU, tetapi semangat moril dan lain-lain. Karena SK didasarkan atas pasal PKPU yang bertentangan dengan UU, maka terjadi pertentangan. Akibatnya, SK dibatalkan,” jelas Bagja.