August 8, 2024

Rancangan PKPU Baru, Masa Kampanye Pilkada Diperpanjang

Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), masa kampanye diperpanjang dari 102 hari menjadi 130 hingga 135 hari. Tujuannya yakni untuk mengantisipasi proses penyelesaian sengketa pencalonan dan agar tim logistik memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi.

“Nanti kan daerah-daerah besar yang akan Pilkada Serentak 2018, jadi kita antisipasi untuk proses sengketa pencalonan dan agar proses pengadaan logistik tidak terganggu,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, di Menteng, Jakarta Pusat (30/5).

Pramono juga mengatakan bahwa hingga saat ini, dari 171 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2018, baru 13 daerah yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD penting untuk segera diselesaikan agar tahapan Pilkada Serentak 2018 tidak terhambat oleh proses pencairan anggaran.

“Baru 13 daerah yang tanda tangan NPHD. Terima kasih kepada daerah-daerah yang psudah bertindak progresif, termasuk Jawa Barat,” ujar Pramono.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.