October 15, 2024

RDP 3 Juni, Anggaran Pilkada Serentak Lanjutan Dapat Dibantu APBN

Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 menjadi perdebatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan penyelenggara pemilu. Dari sumber rumahpemilu.org, pada RDP tersebut, DPR RI menginginkan agar anggaran Pilkada Serentak lanjutan seluruhnya berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), sementara Mendagri menghendaki agar pembiayaan dengan APB Daerah (APBD) didahulukan.

“DPR mau pure APBN. Kemendagri, didahulukan kemampuan APBD,” kata seorang sumber kepada rumahpemilu.org (3/6).

RDP menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, sehubungan dengan Pilkada dengan protokol Coronavirus disease 2019 (Covid-19), diperlukan diperlukan penyesuaian kebutuhan barang dan atau anggaran, serta penetapan jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang.

Kedua, terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, disetujui dapat dipenuhi juga melalui sumber APBN, dengan memperhatikan kemampuan APBD di daerah masing-masing. Terkait hal ini, akan segera diadakan rapat kerja gabungan antara Mendagri, Menteri Keuangan,  Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan penyelenggara pemilu.

Ketiga, agar terjadi efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta penyelenggara pemilu untuk melakukan restrukturisasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan Pilkada. Restrukturisasi anggaran tersebut mesti diserahkan kepada Komisi II DPR RI dan Kemendagri sebelum rapat kerja gabungan diadakan.