January 31, 2025

Rekapitulasi Suara di Pemilu 2019 Tak Mungkin Tak Berganti Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengkonsultasikan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Tahap verifikasi suara dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional memakan waktu lama. Khawatir terjadi kecurangan selama proses rekapitulasi yang panjang, Dewan Perwilan Rakyat (DPR) meminta agar KPU menggunakan bantuan perangkat elektronik untuk mempercepat waktu rekapitulasi.

“Saya tidak setuju kalau ada rekapitulasi berganti hari. Ini rawan! Lebih bagus pakai perangkat elektronik agar sorenya sudah selesai. Jadi, rekap di kecamatan tidak berganti hari, rekap di kabupaten tidak berganti hari, di provinsi tidak berganti hari, begitu juga di nasional,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI,  Muhammad Lukman Edy, , pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Pusat (24/8).

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan bahwa rekapitulasi suara tak mungkin tak berganti hari. Penggunaan rekapitulasi elektronik yang pernah digunakan di Pilkada 2017 pun belum memungkinkan untuk diterapkan di semua daerah pada Pemilu 2019.

“Kalau ditanya bisa gak menyelesiakan rekapnya dalam satu hari? Tidak bisa, tidak mungkin. Rekapitulasi elektronik pun saya tidak yakin bisa diterapkan di Pemilu 2019. Pakai mesin juga tidak mungkin. Di DKI Jakarta saja contohnya, ada satu kecamatan yang ada 400 TPS,” jelas Arief.

Di Pasal 413 Undang-Undang No.7/2017, penentuan hasil rekapitulasi suara di tingkat nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.