August 8, 2024

Rekonstruksi Pendaftaran OSO pada Pemilihan Anggota DPD 2019 oleh LO Provinsi OSO

Tim kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) mendatangkan liaison officer (LO) utama yang mengurus pendaftaran OSO sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat. Sang LO menceritakan tahapan-tahapan yang telah dilalui sejak 26 Maret hingga 3 September 2018.

“Saya adalah liaison officer untuk KPU Kalimantan Barat. Tugas saya mewakili beliau untuk sejak awal pengumpulan dukungan hingga pendaftaran,” tukas LO OSO, Aep Mulyanto, pada sidang pemeriksaan saksi pada perkara dugaan pelanggaran administrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (4/1).

Aep mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan syarat dukungan bakal calon (balon) anggota DPD sebanyak 2.712 fotokopi Katu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang tersebar di 11 kabupaten/kota pada 26 April 2018. Jumlah tersebut melebihi jumlah dukungan yang dipersyaratkan, yakni minimal 2000 dukungan dan tersebar di 7 kabupaten/kota. Saat itu, dukungan dan dokumen pendaftaran diserahkan langsung oleh OSO di KPU Kalimantan Barat (Kalbar).

“Penyerahan dukungan ini dilakukan langsung oleh Pak OSO. Ditemani oleh koordinator LO dan saya sebagai LO lapangan. Peyerahan dilakukan di aula KPU Kalbar diterima langsung oleh Ibu Umi Rifdiawaty, saat itu sebagai Ketua KPU Kalbar,” kata Aep.

Setelah dilakukan verifikasi faktual, pada 13 Mei 2018, KPU Kalbar menyatakan bahwa jumlah dukungan yang diserahkan OSO belum memenuhi syarat (TMS). Jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) hanya 1.877. LO kemudian menyerahkan perbaikan syarat dukungan pada 20 Mei sebanyak 878 fotokopi KTP elektronik yang tersebar di 15 kabupaten/kota.

“Hasil verifikasi perbaikan keluar tanggal 1 Juli. 517 dukungan MS, sehingga jumlah total dukungan yang MS adalah 2.133. Karena itu,  OSO dinyatakan MS untuk menjadi bakal calon anggota perseorangan DPD, Dan berita acara diterima oleh saya,” jelas Aep.

Setelah dinyatakan MS, OSO kemudian mendaftar sebagai calon anggota DPD. Adapun Aep ditugaskan untuk mewakili OSO dalam kegiatan-kegiatan terkait pendaftaran selanjutnya. Aep bersaksi bahwa pihaknya mengetahui OSO dinyatakan MS untuk masuk di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Anggota DPD 2019 melalui media.

DCS itu kan ditetapkan tanggal 31 Agustus sampai 9 September. Nah, tanggal 3 September ada surat undangan dari KPU Kalbar. Saat itu saya sudah tahu OSO ada di DCS. Tapi, saya tahu nama OSO ada di DCS karena namanya ada di media massa, bukan karena ada surat pemberitahuan dari KPU Kalbar,” terang Aep.

Perihal penetapan DCS dan Daftar Calon Tetap (DCT), Aep telah diberitahu oleh KPU Kalbar bahwa yang berwenang untuk menetapkan DCS dan DCT adalah KPU RI. Oleh karena itu, Aep memahami jika tak ada surat pemberitahuan penetapan DCS dari KPU Kalbar.

Aep kemudian mengatakan bahwa setelah mengetahui lewat media massa bahwa OSO masuk DCS, ia menerima surat dari KPU Kalbar tertanggal 29 Agustus 2018 mengenai syarat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi bakal calon anggota DPD.  Namun, surat tersebut baru diterima pada tanggal 3 September, saat dirinya hadir pada kegiatan Persetujuan Penetapan DCT yang diadakan oleh KPU Kalbar.

“Surat tanggal 29 Agustus perihal pengunduran diri dari partai politik pernah saya terima, tapi tidak di tanggal 29. Saya terima saat saya ke KPU Kalbar, saat ada kegiatan tanggal 3 September. Ini juga yang aneh, karena biasanya, surat-surat KPU sebelum kegiatan itu (kegiatan tanggal 3September) dikirim ke email, termasuk ke grup Whats App. Tapi soal pengunduran diri ini tidak ada suratnya di email,” urai Aep.

Pada acara 3 September 2018 tersebut, Ketua KPU Kalbar, Ramdan menjelaskan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa bagi bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus partai politik, harus segera mengundurkan diri dan menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU Kalbar. Aep segera berkoordinasi dengan Koordinator LO untuk menyampaikan kabar tersebut kepada OSO.

“Di kegiatan ini, kegiatan menuju DCT, yang hadir adalah yang lolos DCS semua. Makanya, setelah menerima surat itu, saya berkoordinasi. Saya telpon koordinator LO. Beliau yang menyambungkan ke OSO,” tukas Aep.

Aep mengklaim bahwa sejak DCS ditetapkan hingga masa penetapan DCT, tak ada tanggapan dari masyarakat atau dokumen pendaftaran yang ditemukan palsu. Namun, ia menemukan berita di media massa dan pada papan pengumuman di kantor KPU Kalbar, bahwa OSO tak masuk di dalam DCT.

Aep mengaku heran mengapa OSO tak dimasukkan ke dalam DCT. Sebab, pihaknya masih menerima surat undangan dari KPU Kalbar terkait kegiatan sosialisasi penyampaian dana kampanye pada 20 September 2018, yakni tiga hari sebelum penetapan DCT.

“Kita tetap mendapat surat-surat undangan untuk memenuhi kegiatan-kegiatan di KPU Kalbar. Surat terakhir yang saya dapat itu tanggal 20 September,  ada dua surat. Satu tentang penyusunan laporan dana kampanye. Kedua, pemberitahuan batas penyerahan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye),” ujar Aep.

Anggota KPU RI yang hadir pada sidang pemeriksaan keterangan saksi, Hasyim Asyarie, meragukan keterangan Aep. Pasalnya, Aep tak membawa surat tertanggal 29 Agustus yang baru ia terima pada 3 September tersebut, dan pada bagian akhir surat, tertera keterangan bahwa KPU mewajibkan agar surat keputusan persetujuan pengunduran diri dari pimpinan partai politik diserahkan oleh bakal calon anggota DPD paling lambat tanggal 31 Agustus 2018.

“Ini janggal ya. Suratnya tanggal 29 Agustus, lalu surat pengunduran diri paling lambat tanggal 31 Agustus, tapi suratnya baru diterima saat ada kegiatan di KPU Kalbar tanggal 3 September,” ucap Hasyim.

Pihak pelapor juga menghadirkan dua orang saksi lainnya, yakni Khairil Huda dan Indah. Huda merupakan petugas penerima dan pengirim surat di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Indah merupakan sekretaris pribadi OSO dalam posisinya sebagai Ketua DPD.