Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanjutkan proses rekrutmen anggota Bawaslu provinsi dengan mengacu pada Undang-undang 15/2011. Dengan begitu, anggota Bawaslu provinsi yang direkrut masih berjumlah tiga dan dengan persyaratan yang tertera pada UU 15/2011.
“Meski ada undang-undang baru, seleksi ini tetap menjalankan tugasnya berdasarkan UU 15/2011. Jumlah Bawaslu yang nanti akan kami lakukan fit proper test tiga dan panwas kabupaten/kota juga tiga,” kata Abhan, Ketua Bawaslu RI, saat konferensi pers “Persiapan Pelaksanaan Seleksi Tes Tertulis bagi Bawaslu Provinsi” di Jakarta (8/8).
Undang-undang baru, yang masih ditunggu pengumumannya di lembar negara, mengamanatkan jumlah anggota Bawaslu provinsi sebanyak lima atau tujuh orang. Sementara jumlah anggota Bawaslu kabupaten/kota sebanyak tiga atau lima orang. Bawaslu akan melakukan rekrutmen lagi untuk melengkapi jumlah anggota tambahan ini paling lambat setahun sejak tanggal pengundangan undang-undang ini.
“Di RUU itu ada aturan peralihan selambat-lambatnya satu tahun untuk mlengkapi jumlah panwas kabupaten/kota yang jadi Bawaslu dan beranggota variatif 3-5 dan Bawaslu provinsi beranggotakan 5-7,” tambah Abhan.
Rekrutmen Bawaslu provinsi telah dimulai di 25 provinsi dengan jumlah pendaftar sebanyak 1609. Bawaslu menargetkan proses rekrutmen bisa selesai sebelum masa periode Bawaslu di 25 provinsi habis pada tanggal 20 September 2017.
“21 September 2017 sudah terbentuk Bawaslu provinsi yang baru,” tegas Abhan.