September 13, 2024

RUU Pemilu: Anggota KPU/Bawaslu Hanya Bisa Sekali Mengulang Jabatan

Rancangan undang-undang pemilu sudah diperbarui per 10 Juni 2017 salah satu ketentuannya membatasi pengulangan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika merujuk pengertian hirarkis dua lembaga penyelenggara pemilu itu, semua anggotanya di setiap tingkatan hanya bisa sekali mengulang jabatan dari periode satu ke periode berikutnya.

Pada “Bagian Kedua mengenai Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan” berisi sejumlah pasal dan ayat ketentuan lembaga penyelenggara. Pasal 10 Ayat (9) bertuliskan, Masa jabatan Ketua dan anggota KPU adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Lalu, Pasal 76 Ayat (12) bertuliskan, Masa jabatan ketua dan anggota Bawaslu adalah selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Batasan pengulangan jabatan keanggotaan KPU/Bawaslu itu merupakan satu perubahan yang terjadi dalam RUU Pemilu. Dari hasil sinkronisasi, terdapat banyak perubahan dibanding RUU Pemilu versi pemerintah.

Merujuk jadwal pembahasan dan perumusan dalam satu minggu ini, isi RUU Pemilu sangat mungkin ada perubahan. Perubahan yang terjadi tak hanya berasal dari kesepakatan Panitia Penyusunan UU Pemilu dan Pemerintah yang hanya terkait isu krusial prioritas. []