August 8, 2024

RUU Pemilu Molor, KPU Kesulitan Sesuaikan Jadwal Tahapan

Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU) yang kembali molor dari jadwal awal akan menyulitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun jadwal tahapan Pemilu 2019. Padahal, jadwal tahapan Pemilu 2019 perlu disesuaikan dengan jadwal tahapan Pilkada 2018 untuk mengurangi beban berat penyelenggara.

“Nanti kalau kita tetapkan dan jadwalnya sudah tidak mungkin disesuaikan lagi maka pekerjaan kita dalam periode tertentu akan bertumpuk-tumpuk,” kata Arief Budiman, Ketua KPU, sebelum membuka acara “Peluncuran Pilkada Serentak 2018” di Kantor KPU, Jakarta (14/6).

Pengesahan RUU Pemilu yang bisa diselesaikan lebih awal dinilai akan memberi keleluasaan bagi KPU untuk mengatur jadwal dan tahapan Pemilu 2019 dengan Pilkada 2018. KPU akan menempatkan tahapan Pemilu 2019 yang cenderung padat di bulan-bulan dengan jadwal tahapan Pilkada 2018 cenderung lengang.

“Kalau RUU ini diselesaikan lebih awal kan kita bisa sesuaikan. Sehingga kalau pekerjaan menumpuk dengan tahapan pilkada maka pada tahapan pileg pilpres bisa kita atur yang load-nya lebih sedikit. Jadi bisa kita sesuaikan. Tapi nanti kalau sudah mepet kita sudah tidak punya pilihan. Numpuk, ya sudah kita kerjakan,” kata Arief.

Pilkada Serentak 2018 yang akan digelar 27 Juni 2018 tahapannya akan berjalan mulai Agustus 2017. Sementara pemilu serentak 2019 yang akan digelar 17 April 2019 tahapannya ditaksir akan dimulai Oktober 2017.