August 8, 2024

RUU Pemilu, Momentum untuk Kembalikan Maruah DPD

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, berpendapat bahwa ironi parpolisasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat diselesaikan dengan melakukan terobosan terhadap pengaturan syarat anggota DPD melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. RUU Pemilu dapat berisi keharusan bagi anggota DPD terpilih untuk  mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

“Bisa diambil terobosan di RUU Pemilu. Kalau sudah jadi anggota DPD, dia harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai sehingga tidak ada orang-orang yang aktif dalam struktur partai sekaligus aktif di DPD,” kata Titi, pada Konferensi Pers “Sengkarut Perebutan Kursi Pimpinan DPD RI” di Cikini, Jakarta Pusat (17/4).

Menurut Titi, jaminan agar anggota DPD bebas dari afiliasi politik adalah hal penting, sebab salah satu tujuan pembentukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dimaksudkan agar anggota DPD tak melakukan praktik politik partisan. Anggota DPD harus fokus menyuarakan aspirasi dan kepentingan daerah, bukan tersandera oleh kepentingan partai.

“Kalau tidak terafiliasi oleh partai, anggota DPD akan terhenti dari praktik-praktik politik partisan dan benar-benar bekerja untuk daerah. Ini yang diharapkan oleh masyarakat dan melatarbelakangi pembentukan DPD saat itu,” tegas Titi.

Titi berharap anggota DPD saat ini dapat menyelematkan kelembagaan DPD. Apabila DPD tak membangun sekat yang tegas antara entitas partai dan entitas daerah, DPD akan kesulitan meraih kepercayaan publik.