Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Juli 2017 telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). RUU Pemilu diberi nomor 07 Tahun 2017.
“Kami memperoleh kabar bahwa UU Pemilu sudah diundangkan. Tapi, sampai hari ini, kami belum menerima salinannya secara resmi,” kata Arief, pada konferensi pers “Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2019” di Tangerang, Banten (19/8).
Arief berharap Pemerintah segera memberikan salinan UU Pemilu, guna segera dipelajari. Diharapkan pula tak ada perubahan substansial agar yang telah dipersiapkan KPU dalam pembuatan Peraturan KPU (PKPU) tak mengalami banyak perubahan.
“Semoga senin, paling lambat kita bisa menerima salinannya. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan sekarang tidak ada yang berbeda dengan yang dituangkan secara final di UU,” tukas Arief.
Selasa, 22 Agustus 2017, KPU akan menghadiri rapat dengar pendapat di DPR terkait PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal dan PKPU Verifikasi Partai Politik.