September 13, 2024

Saksi Partai Dibiayai Negara, Inefisiensi yang Sia-Sia

Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tengah mewacanakan pengaturan pembiayaan saksi partai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini kontradiksi dengan tujuan efisiensi keuangan negara yang dimaksudkan dalam wacana perubahan status permanen penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota menjadi ad hoc.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, berpendapat bahwa gagasan pembiayaan saksi partai oleh negara mesti dipikirkan ulang. Pasalnya, fungsi pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah diisi oleh pengawas TPS yang diutus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pembiayaan saksi partai hanya akan menjadi beban keuangan negara yang sia-sia.

“Sudah ada pengawas TPS yang menjadi infrastruktur utama Bawaslu untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara. Pertanyaanya, jika saksi dibayai negara, apakah tidak akan terjadi tumpang tindih fungsi dengan pengawas TPS?” kata Heroik kepada Rumah Pemilu (3/5).

Heroik mencontohkan, apabila mengacu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 dengan kurang lebih lima ratus ribu TPS, dan apabila biaya per satu saksi TPS adalah seratus ribu rupiah, maka negara mesti mengeluarkan biaya lima puluh miliar rupiah untuk satu partai politik. Angka ini akan dikalikan dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

“Lima puluh miliar itu baru satu partai loh. Bagaimana dengan seluruh partai peserta pemilu nanti?” tukas Heroik.

Kecurangan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, kata Heroik, cenderung minim karena dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat. Jadi, sekalipun tak ada saksi partai di TPS, masyarakat telah memegang fungsi pengawasan tanpa dibayar.