Maret 28, 2024
iden

Saksi Partai Khusus untuk Caleg Perempuan

Saat diskusi “Perempuan Bicara Pemilu” di Senayan, Jakarta Selatan (20/4), beberapa anggota Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (aleg) meminta tindakan afirmatif berupa saksi partai khusus untuk perempuan caleg di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengalaman anggota KPPI, penyelenggara pemilu di tingkat bawah sering melakukan manipulasi suara yang merugikan perempuan calon aleg (caleg). Hal itu diperparah dengan tak tegasnya pengawas resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menindak kecurangan.

“Saksi partai memang ada, tapi mereka itu biasanya ditugaskan partai untuk mengamankan suara caleg di nomor urut satu dan dua. Bahkan, partai sendiri terkadang menyembunyikan C1 hasil perolehan suara kepada kami caleg perempuan di nomor urut rentan,” kata anggota KPPI, Nur Hayati.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPI, Dwi Septiawati, mengatakan bahwa KPPI akan mengadvokasi adanya saksi partai untuk perempuan caleg kepada seluruh partai peserta pemilu 2019. Saksi partai tak ditujukan untuk mengamankan kepentingan suara segelintir calon, tetapi untuk memastikan kejujuran pemungutan dan penghitungan suara kepada semua peserta.

“Ini ide yang sangat bagus dan kami akan advokasikan. Perempuan caleg memang terbatas oleh banyak hal, baik finansial, dukungan partai, maupun kesadaran masyarakat. Saksi partai harus punya kesadaran pro perempuan,” tegas Septi.

Gagasan saksi partai dibiayai negara tengah hangat didiskusikan. Perempuan meminta saksi partai yang berimbang dan tak hadir untuk kepentingan segelintir calon di nomor urut atas.