September 13, 2024

Saksi Setneg: Tak Ada Ajuan Penangguhan PAW dari DPR RI

Selasa (7/7), Saksi tergugat, Herwin Meiliantina dari Kementerian Sekretariat Negara bersaksi di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menjelaskan bahwa keluarnya Surat Keputusan Presiden (Keppres) No.34/P/2020 telah sesuai prosedur. Keppres merupakan tindak lanjut dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.317/2019. Semua keppres diproses secara administratif selama memenuhi syarat administrasi, tak ada proses verifikasi mengenai gugatan administrasi keberatan.

Jadi, kami tidak sampai memverifikasi putusan tersebut karena di sini presiden sifatnya hanya menindaklanjuti putusan DKPP. Sepanjang telah memenuhi persyaratan, artinya dari sisi administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentunya kami harus memproses lebih lanjut. Kami memandang rancangan keppres itu (No.34/P/2020) telah memenuhi syarat administrasi sebagaimana ketentuan di UU No.7/2017, maka presiden wajib menindaklanjuti itu,” jelas Herwin.

Sebagaimana dikemukakan Herwin di dalam sidang, Keppres dikeluarkan pada 23 Maret 2020. Namun, karena mesti menempuh proses otentikasi, pembuatan salinan keppres dan tanda tangan deputi Biro Administrasi Aparatur, keppres baru dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DKPP, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada 26 Maret. 

Sementara itu, pada 23 Maret, dari rekaman catatan rumahpemilu.org, penggugat, Evi Novida Ginting menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Lihat https://rumahpemilu.org/evi-minta-perlindungan-hukum-kepada-presiden/). KPU RI pun mengirimkan surat penangguhan tindak lanjut administrasi oleh Presiden pada 24 Maret. 

“Otentikasi itu sebetulnya cepat, bisa satu hari, tapi karena waktu itu hari libur, jadi menunggu hari kerja,” ujar Herwin.

Sebagai informasi, 23 Maret 2020 adalah hari Senin. Artinya, 24, 25, dan 26 Maret adalah hari kerja.

Dalam persidangan ini juga, kuasa hukum Evi Novida Ginting mempertanyakan Herwin persoalan status surat KPU RI yang meminta penangguhan keppres karena Evi tengah menempuh upaya hukum di PTUN, wewenang menteri sekretaris negara (mensesneg) untuk menjawab keberatan administratif, dan alasan Mensesneg meminta DPR menetapkan pejabat antar waktu (PAW) selagi berlangsung gugatan terhadap Keppres No.34P/2020 di PTUN.

Terkait hal itu, Herwin menjawab, pertama, surat dari KPU RI untuk menangguhkan keppres dinilai tak perlu dibalas. Keppres telah terbit pada 23 Maret dan keberlakuan keppres adalah sejak keppres diterbitkan.

Kedua, Mensesneg diarahkan oleh Presiden untuk menjawab perkara administratif. Mensesneg merupakan wakil Presiden dan memang didelegasikan untuk menjawab surat yang ditujukan kepada Presiden.

“Menteri sekretaris negara merupakan perwakilan dan menerima arahan presiden, atas dasar itu menjawab keberatan surat tersebut. Memang tidak setiap surat dari luar dijawab oleh presiden. Selama ini, surat-surat yang lain selalu didelegasikan kepada Mensesneg,” pungkas Herwin.

Ketiga, surat Mensesneg tertanggal 27 April kepada DPR RI meminta usulan PAW dilakukan sesuai prosedur. Setelah keppres keluar, prosedur lanjutan yakni menunggu usulan dari DPR untuk pengganti anggota KPU. Secara prosedur pun, Kemensesneg biasanya mengingatkan DPR RI beberapa kali untuk memberikan usulan PAW pejabat negara agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Erwin pun mengaku tak mencampuri ranah penangguhan, sebab tak ada surat dari ketua DPR RI kepada Presiden untuk menangguhkan proses PAW Evi.

“Secara administrasi, keppres itu akan ditindaklanjuti dengan surat meminta usulan DPR untuk mengisi anggota KPU. Kami tidak mencampuri ranah penangguhan dan sebagainya. Belum pernah ada surat dari ketua DPR juga untuk menangguhkan,” tutup Herwin.