November 28, 2024

Salinan C1 untuk Partai Diisi Setelah Penghitungan Semua Jenis Surat Suara Selesai

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sirmadji mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar penghitungan lima jenis surat suara Pemilu 2019 dan pengisian C1 plano selesai pada pukul 00.00 hari pemungutan suara. Selesai pukul 00.00, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mengisi salinan-salinan formulir yang diperlukan.

“Paling tidak pastikan selambat-lambatnya kerja mereka, paling tidak C1 plano itu sudah jadi pas pukul 00.00, sehingga para pihak sudah bisa memotret. Jadi setelahnya tinggal isi-isi saja,” ujar Sirmadji pada rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (18/3).

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengiyakan masukan tersebut. Pihaknya memang mengatur agar selesai penghitungan satu jenis surat suara, KPPS mengisi form C1 plano dan setrifikat yang asli, kemudian melanjutkan ke penghitungan jenis surat suara berikutnya. Salinan-salinan diisi setelah semua penghitungan jenis surat suara selesai dilakukan.

“Kami memerintahkan, ini desain sekarang, KPPS untuk menyelesaikan penghitungan dan kemudian mencatatkan dalam C1 plano dan sertifikat yang asli. Kemudian, melanjutkan ke penghitungan berikutnya. Setelah semua selesai, baru lanjut dengan salinan berita acara penghitungannya. Kami memperhitungkan pada saat pukul 00, semuanya sudah selesai, tinggal membuat salinan-salinannya karena jumlah salinan cukup banyak,” terang Arief,

Arief menegaskan bahwa C1 yang berhologram adalah hanya C1 yang asli. C1 berhologram inilah yang akan dipergunakan untuk rekapitulasi di tingkat berikutnya. Salinan C1 yang akan diterima oleh saksi peserta pemilu tidak terdapat hologram, namun data dijadikan alat bukti di persidangan.

“Dalam pandangan kami, dokumen asli memang hanya satu. Jadi, salinannya itu merujuk yang asli. Yg salinan kan juga ditandatangani oleh para pihak. Jadi, kalau ada sengketa, salinan itu juga yang digunakan sebagai alat bukti. Dalam prakteknya, meski tidak berhologram, salinan itu bisa diterima sebagai alat bukti,” kata Arief.

Dalam rapat dengar pendapat disepakati bahwa masyarakat umum dapat memfoto salinan C1. Syaratnya, masyarakat memfoto dari luar Tempat Pemungutan Suara (TPS).