November 15, 2024

Sang Majenun Menuntut Hak Pilih

Melawan stigma hingga ke MK.

RHINO Ariefiansyah siang itu perlu meyakinkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pilihannya di pemilu sama dengan pilihan mayoritas. Pilihan Rhino selalu menang dalam pemilu. Schizophrenia yang ia idap tak berpengaruh apa-apa pada partisipasinya dalam pemilu 2009, pilkada di semua level, hingga pilpres 2014 lalu. “Pilihan saya selalu yang terbanyak,” katanya mantap.

Rhino didiagnosa mengidap psikosis schizophrenia tahun 2006 setelah pertama kali mendapat simptom ini di tahun 2005. Hingga kini, ia masih mengonsumsi obat antipsychotic dengan dosis rendah hanya dalam keadaan darurat, jika sewaktu-waktu ia kembali diserang simptom.

Ia bersaksi pada sidang perkara No. 135/PUU-XIII/2015. Sidang itu adalah sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan saksi/ahli pemohon. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA-Penca), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat ketentuan pada Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-undang (UU) 8/2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dinilai mendiskriminasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Frasa “seorang warga negara yang bisa didaftar sebagai pemilih haruslah memenuhi syarat tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Frasa ini juga masih dipertahankan ketika DPR merevisi kedua kali undang-undang tentang pilkada ini. Frasa ini masih tercantum pada UU 10/2016, landasan hukum penyelenggaraan pilkada serentak 2017.

ayopilih-01
Ilustrasi: Disabilitas Mental Memilih

Hakim MK Suhartoyo malah meragukan Rhino mengidap gangguan jiwa berat. Ia menganggap ada gangguan jiwa yang lebih berat dari Rhino. Dari pertanyaannya, secara tersirat, ia terjebak stigma: ODGJ adalah orang gila yang hidup menggelandang di jalanan.

“Beliau-beliau ini kan tidak punya persoalan. Sedangkan pesan yang disampaikan undang-undang itu apakah yang termasuk seperti yang Pak Arief dan Ibu Fathiyah ini lho? Mungkin ada yang lebih sedang terganggu yang signifikan sekali kesulitan untuk menentukan pilihan-pilihan,” tanya Suhartoyo.

Gila atau majenun kerap menempel seiring dengan kesan negatif pada mereka yang mengidap gangguan jiwa. Maka tak heran, ketika dihadapkan pada Rhino, stigma ini muncul. Rhino tak dianggap mengidap gangguan jiwa karena ia tak “gila” dan tak hidup menggelandang.

Padahal, dalam ilmu kejiwaan, schizophrenia adalah salah satu psikotik terberat. “The ICD-10 Classification of Mental and Behavioral Disorders” rilisan World Health Organization (WHO) menempatkan schizophrenia dalam blok F20. Setidaknya ada sembilan blok gangguan jiwa lain yang masing-masing memiliki puluhan jenis gangguan yang spesifik. Terdapat variasi yang sangat luas tentang gangguan jiwa dari yang ringan hingga yang serius.

Tapi, masing-masing kategori tidak selalu menimbulkan ketidakcakapan pemilih untuk menentukan pilihannya.

***

Kami mengikuti perjuangan kelompok yang peduli pada orang dengan gangguan jiwa dan pemilu memohon pengujian materi ketentuan ini–sejak didaftarkan 27 Oktober 2015 hingga putusan diucapkan 13 Oktober 2016. Simak tulisan berseri ini pada empat laporan berikut.