September 20, 2024

Satu Dasawarsa Bawaslu, Banyak Mimpi untuk Perbaikan dan Inovasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merayakan satu dasawarsa atau sepuluh tahun lembaga. Rangkaian acara digelar, mulai dari jalan pagi, donor darah, festival kopi nusantara, lomba karya jurnalistik, peluncuran buku profil Bawaslu, hinga potong tumpeng. Senin (9/4), puluhan anggota Bawaslu provinsi, beberapa pimpinan lembaga negara, dan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hadir di perayaan satu dasawarsa Bawaslu di halaman kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Pada acara tersebut, Bawaslu memutar video singkat berisi komentar dari para mantan ketua Bawaslu dan juga harapan anggota Bawaslu periode 2017-2022. Ketua Bawaslu periode 2012-2017, Muhammad, mengatakan bahwa Bawaslu dapat menjadi lembaga quasi peradilan pemilu satu atap. Harapan ini bukan tak masuk akal, sebab Bawaslu memang memiliki wewenang untuk mengadili dan memutus sengketa proses dan pelanggaran administrasi kepemiluan.

Ratna Dewi Pettalolo, satu-satunya srikandi Bawaslu periode saat ini, memberikan penekanan pada proses seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota dan bimbingan teknis (bimtek). Wewenang besar akan berbahaya jika ditampuk oleh “pundak yang lebih kecil dari bebannya”.

“Antisipasi kami untuk wewenang yang baru yaitu pada proses seleksi. Bagaimana metodenya, dan juga betul-betul memastikan siapa pihak-pihak yang kami undang untuk mengisi bimtek untuk menambah.pemahaman anggota kami di tingkat bawah. Harapannya ya, ke depan bisa lebih siaplah,” ujar Ratna dalam video singkat Bawaslu.

Anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja, mengemukakan mimpi inovasi teknologi Bawaslu. Rahmat berharap, Bawaslu  dapat membuat sistem informasi perkara yang dapat memonitor proses perkara yang diajukan oleh seluruh pemohon dari Sabang sampai Merauke.

Wewenang Bawaslu dari hulu hingga hilir

Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sambutannya menceritakan dinamika perubahan kelembagaan Bawaslu. Pada periode pertama, yakni 2007-2012, lembaga Bawaslu yang permanen berdasarkan Undang-Undang (UU) No.22/2007 hanya Bawaslu pusat. Lalu pada periode kedua, yakni 2012-2017, berdasarkan UU No.15/2011, lembaga permanen berkembang menjadi Bawaslu pusat dan Bawaslu provinsi. Pada periode ketiga, 2017-2022, UU No.7/2017 mengamanatkan agar sifat permanen lembaga hingga tingkat kabupaten/kota.

“Itulah sepuluh tahun perjalanan Bawaslu hingga 2018. Bawaslu kini punya wewenang dari hulu sampai hilir,” kata Abhan.

Yang dimaksud Abhan dari hulu sampai hilir yakni, Bawaslu memiliki wewenang yang amat lengkap. Satu, wewenang pencegahan. Dua, wewenang pengawasan. Tiga, wewenang penindakkan. Empat, wewenang memberikan putusan.

“Saya kira ini lembaga yang luar biasa. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang disebut dengan super body, tidak punya kewenangan memutus. Tapi Bawaslu punya kewenangan memutus dalam sengketa proses atau administrasi pemilu,” tandas Abhan.

Abhan mengatakan, Bawaslu akan mempertajam format pengawasan partisipatif guna mengeksekusi tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”

Komisi II, status permanen Bawaslu kabupaten/kota bisa dicabut

Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali, meminta agar Bawaslu tak mengecewakan pembentuk UU yang telah memperkuat wewenang Bawaslu. Permanenisasi Bawaslu kabupaten/kota yang menambah berat beban anggaran negara mesti sepadan dengan perbaikan demokrasi substansial di Indonesia. Jika harapan tak sesuai kenyataan, status permanen dapat ditarik kembali.

“Kalau kerja kabupaten/kota baik, akan kita teruskan untuk permanen. Tapi kalau menurun, tentu akan ada evaluasi. Apa yang sudah kami kuatkan di UU, tentang status kabupaten/kota, mohon diimbangi dengan peningkatan kinerja teman-teman Bawaslu kabupaten/kota,” ucap Zainuddin.