August 8, 2024
Devices

Sebab Bertambah Pilkada Bercalon Tunggal

Dari 101 daerah Pilkada Serentak 2017, ada enam yang bercalon tunggal. Bandingkan dengan 269 daerah Pilkada Serentak 2015 dengan tiga daerah bercalon tunggal. Meningkatnya jumlah pilkada bercalon tunggal disebabkan karena makin beratnya syarat pencalonan jalur perseorangan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap melanjutkan pilkada bercalon tunggal untuk menjaga keserentakan, ternyata melancarkan dominasi petahana suatu daerah. Pemilu serentak lokal merupakan solusi pasti mencegah calon tunggal.

Di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung) calon tunggal diusung semua partai di DPRD. Lalu ada dua kabupaten yang calon tunggalnya diusung hampir 100% kursi partai di DPRD: Landak (Kalimantan Barat) dan Pati (Jawa Tengah). Dua daerah sisanya, calon tunggal diusung lebih dari 75% kursi DPRD: Kota Tebingtinggi (Sumatera Utara) dan Buton (Sulawesi Tenggara).

UU No.10/2016 tentang Pilkada mengatur syarat pencalonan kepala daerah jalur partai menyertakan syarat minimal kepemilikan kursi DPRD atau perolehan suara partai atau koalisi partai pengusung. Pasal 40 bertuliskan, 20 persen kursi DPRD atau 25 persen raihan suara pemilu legislatif terakhir.

Pada dasarnya, sistem pemilu dan pencalonan Pilkada 2015, 2017, dan 2018 berkeadaan sama. Semuanya berpotensi lahirkan pilkada bercalon tunggal. Pertama, sistem pemilu pluralitas (satu putaran) mengurungkan partai mencalonkan pasangan di luar radar elektabilitas meski kualitasnya dinilai hebat.

Kedua, tingginya syarat dukungan jalur perseorangan. Ketiga, syarat pengunduran diri anggota dewan yang maju di pilkada menjadikan partai urung bertarung di pilkada karena para kader terbaik partai cenderung tak mau berjudi tahta legislatif untuk mendapat kuasa bupati/walikota yang kini disentralkan ke provinsi.

Syarat perseorangan bertambah berat

Secara umum, UU No.10/2016 memperberat syarat jalur perseorangan. Pasal  41 menekankan, calon jalur perseorangan bersyarat mempunyai dukungan sejumlah penduduk berhak pilih dan terdapat dalam daftar pemilih tetap pemilu terakhir.

Provinsi berpenduduk sampai 2 juta jiwa, harus didukung setidaknya 10% DPT. Provinsi berpenduduk 2 sampai 6 juta jiwa, 8,5%. Provinsi berpenduduk 6 sampai 12 juta jiwa, 7,5%. Dan, provinsi berpenduduk lebih 12 juta jiwa, 6,5%.

Pasal 41 UU No. 10/2016 mempunyai tambahan syarat bagi calon jalur perseorangan. Ketentuan huruf e. bertuliskan, jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud. Melalui Pasal 41, ketentuan sebaran ini berlaku berdasar jumlah kecamatan di pilkada kabupaten/kota.

Akademisi Ilmu Politik Universitas Indonesia, Ikhsan Darmawan menjelaskan, syarat jalur perseorangan UU No.10/2016 yang lebih sulit memang berpotensi mempersulit warga mencalonkan. Bagi warga berkepemimpinan baik, menyadari makin berat syarat perseorangan akan berpikir ulang untuk maju.

Butuh uang yang lebih banyak untuk mengumpulkan dukungan publik dengan sebaran kecamatan yang merata. Modal niat dan kemampuan baik saja tak cukup.

Solusi kosong bumbung kosong

Sebab lain bertambahnya pilkada bercalon tunggal karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di konteks Pilkada 2015 hanya menjawab kebutuhan keserantakan pilkada. Sebelum Pilkada Serentak 2015, pilkada bercalon tunggal terus diundur kelanjutan tahapannya sampai setidaknya ada dua pasangan calon.

Keadaan tanpa regulasi keserentakan pilkada itu mendorong pragmatisme partai. Kubu di luar calon tunggal terus mengundur sampai elektabilitas calon tunggal menjadi rendah. Untuk menghindari ini, kubu calon tunggal menghadirkan calon boneka agar pilkada cepat dilanjutkan.

Praktek pilihan bumbung kosong sebagai lawan calon tunggal di pemilihan kepala desa (pilkades) menjadi inspirasi MK untuk tetap melanjutkan pilkada bercalon tunggal. Inspirasi demokrasi desa ini memang mengisi kekosongan hukum calon tunggal tapi implementasinya tak menjawab kebutuhan penguatan kedaulatan rakyat mendapat dan memilih pemimpin berkualitas baik.

MK memutus, calon tunggal dipilih melalui pilihan “Ya” atau “Tidak”. Syarat keterpilihannya 50%+1. Jika pilihan “Tidak” lebih banyak dari “Ya”, pilkada ditunda di tahun pelaksanaan keserentakan berikutnya.

Putusan MK ini seperti melancarkan dominasi petahana suatu daerah. Di konteks daerah minim inisiatif dalam menghadirkan ragam calon pemimpin, partai-partai cenderung menerima dominasi petahana. Sikap partai bisa bergabung dalam koalisi partai pengusung atau dengan mendiamkan tanpa sikap nyata oposisi. Jika petahana memang tak tertandingi dalam survei elektabilitas, pragmatisme dua pilihan itu akan dipilih partai dalam pilkada satu putaran.

Pemilu serentak sebagai solusi

Selain dengan meringankan calon perseorangan, solusi mencegah pilkada bercalon tunggal adalah dengan menyerentakan pemilu lokal. Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu yang terdiri dari LSM pemilu dan akademisi telah merekomendasikan, penyelenggaraan pilkada diserentakan dengan pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota jika periode kepala derah provinsi dan kabupaten/kota sudah seragam.

Pemilu serentak (concurrent elections) adalah penggabung pemilu eksekutif dan pemilu legislatif dalam satu hari pemungutan suara. Tujuannya, agar pemilu menghasilkan pemerintahan eksekutif yang didukung partai mayoritas di parlemen. Efek menarik kerah dari sosok calon eksekutif akan lebih optimal meningkatkan elektabilitas partai.

Jika pilkada diserentakan dengan pemilu DPRD, partai-partai jauh lebih terdorong mencalonkan kepala daerah. Pilkada provinsi yang diserentakan pemilu DPRD provinsi dan pilkada kabupaten/kota yang diserentakan pemilu DPRD kabupaten/kota, meningkatkan kepentingan partai menaikan elektabilitasnya untuk mendapat kursi parlemen daerah dengan mengusung kader partai di pilkada.

Karakter pemilu serentak itu menutup kemungkinan calon tunggal. Partai mendapat kerugian yang nyata jika tak mengusung calon. Jika pemilu eksekutif dipisahkan jauh penyelenggaraannya dengan pemilu legislatif, partai tak mendapat kerugian signifikan jika tak mengusung calon eksekutif. Pragmatisme partai berpemahaman, logika mendapat kursi di pemilu eksekutif tak otomatis berhubungan dengan logika mendapat kursi di pemilu legislatif.

Sayangnya, para pihak yang berwenang dalam kebijakan, masih banyak yang tak setuju solusi mencegah calon tunggal itu. Selain tak setuju meringankan syarat jalur perseorangan, pilkada pun diposisikan bukan bagian rezim pemilu melainkan rezim pemerintah daerah. Jika pilkada tak diserentakan dengan pemilu DPRD, calon tunggal selamanya akan sangat mungkin ada. []

USEP HASAN SADIKIN