August 8, 2024

Sejarah Demokrasi

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyelenggarakan Kelas Virtual Pemilu melalui Zoom. Pada kelas pertama (13/4), penasehat Perludem, Didik Supriyanto, memberikan materi mengenai sejarah demokrasi. Materi tersebut dimuat oleh rumahpemilu.org sebagai bahan pembelajaran bersama.

Apa itu demokrasi?

Didik mengutip pernyataan salah satu mantan presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln, saat menjelaskan pengertian demokrasi. Yakni bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi menghendaki kebebasan bagi tiap-tiap individu untuk menyampaikan  kepentingannya, serta memberikan ruang tanpa kecuali untuk turut menentukan keputusan dalam pemerintahan.

“Saking menghargai kebebasan di alam demokrasi itu, demokrasi menyediakan dirinya untuk dibunuh oleh para penganutnya. Partai radikal di banyak negara dipersilakan. Kalau partai kamu menganut paham yang bertentangan dengan demokrasi pun, dipersilakan,” kata Didik.

Demokrasi populer digunakan oleh negara-negara di dunia setelah Perang Dunia II pada 1940an. Demokrasi dinilai sebagai sistem yang paling sedikit menistakan kemanusiaan.

“Kenapa demokrasi mengglobal? Karena inilah temuan karya besar manusia, yang dinilai paling sedikit menistakan kemanusiaan,” tukasnya.

Perkembangan demokrasi

Gagasan demokrasi telah muncul sejak abad ke-2 sebelum masehi. Saat itu, salah satu negara kota di Yunani mempraktekkan pemerintahan langsung oleh rakyat. Adapun demokrasi langsung dinilai bukan sistem pemerintahan yang baik, salah satunya oleh filsuf terkemuka pada zamannya, Aristoteles, sebab keputusan yang buruk dapat diambil akibat turutnya warga nirkapasitas dalam pengambilan keputusan.

Aristoteles membagi sistem pemerintahan ke dalam dua penilaian, yakni yang buruk dan baik. Dalam kategori pemerintahan oleh satu orang, monarki adalah bentuk yang baik, sedangkan tirani buruk. Kategori pemerintahan oleh sedikit orang, aristokrasi berkarakter baik, dan oligarki yang buruk. Kategori pemerintahan oleh banyak orang, poliarki baik, sedangkan demokrasi buruk.

“Kenapa demokrasi buruk? Karena keputusan diambil oleh banyak orang yang tidak selalu baik kemampuannya. Jadi, bisa jadi buruk keputusannya,” ujar Didik.

Demokrasi menghilang selama berabad-abad hingga muncul kembali pada 1500an dalam bentuk teori-teori kekuasaan. Kekuasaan negara yang super kuat, disokong oleh legitimasi dari gereja semasa abad pertengahan dikritik. Lahir teori kontrak sosial yang dicetuskan oleh John Locke dan Thomas Hobbes, juga teori kekuasaan lain oleh Voltaire dan J.J.Rosseau.

“Mereka mengemukakan prinsip dasar kehidupan bersama. Bagi mereka, kedaulatan negara tidak dari Tuhan. Negara dibentuk berdasarkan kesepakatan di antara rakyatnya. Maka ada kontrak sosial, yaitu kontrak yang dibikin oleh orang-orang di suatu komunitas, berjanji untuk hidup bersama sehingga ada pembagian pekerjaan, pembagian tugas,” jelas Didik.

Dalam teori kontrak sosial juga diakui bahwa setiap warga memiliki kedudukan yang setara, serta hak dan kewajiban yang sama. Negara wajib melindungi hak-hak individu, seperti hak sipil dan hak hidup. Kekuasaan negara pun mesti dikontrol.

Dalam perkembangannya, muncul teori trias politica, yakni kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang. Satu, kekuasaan untuk membentuk undang-undang atau legislatif. Dua, kekuasaan untuk menjalankan undnag-undang atau eksekutif. Tiga, kekuasaan untuk menegakkan undang-undang atau yudikatif.

“Ini berkembang di tahun 1700an, maka lahirlah Amerika. Makanya, di Amerika Serikat itu, pembagian kekuasaan sangat saklek,” pungkas Didik.

Pada 1940an, cikal bakal gagasan demokrasi modern sampai pada teori demokrasi konstitusional. Kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh undang-undang dasar untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Teori ini diadopsi oleh negara-negara baru pasca meletusnya Perang Dunia II, sementara negara-negara lama menjadikannya bahan untuk memperbaiki konstitusi negara.

Selang berikutnya, lahir teori rule of the law atau aturan hukum. Pemerintahan mesti dijalankan berdasarkan hukum, supremasi hukum mesti ditegakkan, hak-hak warga negara dijamin oleh konstitusi, dan bahwa hak setiap warga negara adalah sama dihadapan hukum.

Muncul juga teori-teori seputar kedaulatan rakyat atau demokrasi modern. Henry B Mayo misalnya, seorang ilmuwan politik yang mengoleksi pengertian demokrasi dari banyak pemikir sejak peradaban Yunani kuno hingga zaman modern, menyimpulkan bahwa ada lima nilai demokrasi. Satu, menyelesaikan perselisihan dengan damai dan terlembaga. Dua, menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Tiga, membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Empat, mengakui serta menganggap wajar keanekaragaman. Lima, menjamin tegaknya keadilan.

Tolak ukur negara demokrasi

Mengutip Robert Dahl, ada lima standar demokrasi, yakni partisipasi yang efektif, persamaan hak pilih, akses Informasi, kontrol agenda publik, dan persamaan hukum.

“Persamaan hak pilih penting. Amerika pun terlambat untuk persamaan hak pilih. Baru tahun 60-an orang kulit putih punya hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya. Perempuan juga dapat haknya belakangan,” pungkas Didik.

Sementara itu, Miriam Budiarjo menyertakan enam syarat sebuah pemerintahan dapat disebut demokratis. Enam syarat itu antara lain perlindungan konstitusional, pemilu yang bebas, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta adanya pendidikan warga negara.

Konsolidasi demokrasi

Pada dekade 1980-an, setelah adanya istilah transisi demokrasi, muncul istilah konsolidasi demokrasi. Istilah ini lahir dalam konteks transisi dari musim negara otoriter pada tahun 1960an kepada sistem pemerintahan demokrasi.

“Tahun 60-an, pemerintahan otoriter kuat banget. Indonesia, ada rezim Soekarno. Ganti rezim juga sama. Amerika Latin, semuanya rezim militer. Eropa Timur juga semuanya rezim militer dan otoriter. Tapi tahun 70an sampai 80an, mulai bertumbangan. Makanya ada istilah transisi. Dari rezim otoriter ke demokrasi. Setelah masa transisi, dikenal istilah konsep konsolidasi demokrasi,” terang Didik.

Konsolidasi demokrasi, menurut Przworski, terjadi apabila semua elite politik dan masyarakat yakin untuk menjadikan demokrasi sebagai satu-satunya cara dalam mengelola dan mengakhiri aneka masalah kebangsaan dan kenegaraan. Ia dapat dicapai melalui stabilisasi, institusionalisasi, dan legitimasi.

“Masyarakat sipil di Indonesia belakangan sedang prihatin. Dari berbagai macam sisi, masyarakat sipil melemah. Masyarakat politik kita juga enggak otonom. Hampir semua kebijakan diambil berdasarkan kebijakan pemodal. Ada kesimpulan seperti itu. Atau kepala daerah ini katanya dicalonkan oleh para tauke, pemilik kapital. Ketika dia menjabat, tidak bisa otonom. Akan membayar hutangnya lewat perizinan dan lewat kontrak proyek,” tandas Didik.

Derajat demokrasi

Meminjam pemikiran Ramlan Surbakti, ada empat derajat demokrasi. Pertama, demokrasi di tataran prosedural. Jika pemilu dilakukan dan ada kompetisi yang bebas di antara peserta pemilu, namun belum menciptakan pemerintahan yang demokratis, maka itu digolongkan sebagai dmeokrasi prosedural.

“Ini tataran yang paling dasar. Kita sudah mencapai itu. Pemilu kita secara prosedur sudah mengikuti aturan main yang ada, prinsip-prinsip yang ada, tapi belum mencapai maksimal,” ucap Didik.

Kedua, demokrasi agregatif. Artinya, semua keputusan penting diambil oleh kelompok mayoritas. Demokrasi telah mencerminkan kepentingan mayoritas, namun sebagai dampaknya, kepentingan minoritas dikesampingkan.

Ketiga, demokrasi deliberatif. Pada tataran ini, pemilu dilakukan secara reguler, dan kepentingan diambil berdasarkan diskusi yang panjang dengan memperhatikan kepentingan kelompok-kelompokminoritas.

Keempat, demokrasi partisipatif, yaitu semua orang dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

“Kalau dia yakin orang yang duduk di pemerintahan tidak menyalurkan aspirasinya, dia bisa menyampaikan aspirasinya sendiri. Meski pada titik tertentu, dia harus mengalah karena kepentingan yang lebih besar yang harus diutamakan,” tutup Didik