Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menekankan pentingnya tiga hal sebagai penyelenggara pemilu, yakni etika, independensi, dan integritas. Jika calon penyelenggara pemilu tak memiliki salah satu di antara ketiganya, Tim seleksi (Timsel) sebaiknya tak meloloskan yang bersangkutan karena pertaruhan politik dan biaya pemilu amat besar.
“Pemilu ini penuh konflik, penuh kepentingan, lalu biayanya besar. Itu jadi pertaruhan kita semua. Maka, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang punya etika, independen, dan berintegritas. Tiga ini harus selalu muncul,” ujar Ferry pada diskusi “Menjaga Integritas Pemilu Sejak Awal Pembentukan Penyelenggara Pemilu” di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gondangdia, Jakarta Pusat (14/2).
Setelah seorang calon dipastikan memiliki etika, independensi, dan integritas, hal selanjutnya yang harus dipastikan adalah calon memiliki daya kepemimpinan dan semangat kolektif kolegial yang baik. Tanpa keduanya, kelembagaan penyelenggara pemilu akan bermasalah dan menyulitkan koordinasi dengan tingkat pusat.
“Gak bisa urusan penyelenggaraan pemilu, kepemimpinannya kurang. Semangat kolektif kolegial itu juga penting. Kalau tidak ada, yang satu ke sini, yang satu ke sana. Akhirnya bubar karena masing-masing punya kepentingan,” tandas Ferry.
Ferry mengatakan bahwa kerja Timsel harus diawasi. Timsel memegang peran penting dalam demokrasi sebab akan melahirkan nama-nama yang akan menyelenggarakan pemilu Indonesia dalam lima tahun ke depan. Baik-buruk penyelenggara pemilu bergantung pada profesionalisme, independensi, dan integritas Timsel. Timsel tak boleh menyelewengkan investasi besar yang diamanahkan negara untuk program-program demokrasi.
“Ketika demokrasi ingin berkualitas, maka penting untuk mengawal proses seleksi penyelenggara pemilu. Proses seleksi yang baik itu harga mati. Tidak boleh ada Timsel yang tidak independen,” tegas Ferry.
Diharapkan pilihan Timsel tak berdasarkan pada pilihan coba-coba, suka atau tidak suka, atau ada kesamaan dengan calon. Timsel harus memperhatikan kebutuhan penyelenggara pemilu yang diminta KPU pusat.