January 31, 2025

Seleksi Tambahan Anggota KPU dan Bawaslu Daerah Dilaksanakan Paling Lambat Satu Tahun

Pasal 567 Undang-Undang (UU) Pemilu menyebutkan bahwa penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota dilakukan melalui proses seleksi yang dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak tanggal pengundangan UU Pemilu.

Di Pasal 568 kemudian disebutkan bahwa selama jumlah keanggotaan KPU dan Bawaslu daerah belum terpenuhi, rapat pleno KPU daerah sah jika dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga anggota KPU daerah. Dan, keputusan rapat pleno sah jika disetujui oleh lebih dari 50 persen dari jumlah anggota KPU daerah yang hadir.

Penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu yang disesuaikan dengan jumlah penduduk menuai banyak kontra. Khususnya, untuk Bawaslu. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai penambahan jumlah tak diperlukan.

“Kalau menurut saya, komposisi Bawaslu provinsi tidak perlu sampai tujuh orang hanya karena mau menyesuaikan dengan jumlah KPU provinsi. Lah wong Bawaslu RI yang ngurusi se-Indonesia saja jumlahnya cuma lima,” tulis Titi di status facebooknya (26/7).

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), Kaka Suminta, juga menolak peraturan ini. Menurutnya, penambahan jumlah penyelenggara pemilu di tingkat daerah merupakan peraturan asal-asalan yang tak mempertimbangkan pendapat penyelenggara pemilu.

“Yang paham beban kerja adalah penyelenggara. Maka, (ini) keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan masukan penyelenggara seperti Pak Hadar Nafis Gumay, dan kawan-kawan lain,” komentar Kaka di status facebook Titi.